Kemacetan karena ada kecelakaan, kendaraan rusak, atau perbaikan jalan umum dialami, padahal seharusnya bisa segera diatasi dengan tindakan cepat dan tepat. Misalnya, untuk tabrakan beruntun, petugas bisa segera menepikan kendaraan yang terlibat ke bahu jalan. Petugas kamera pemantau harus awas dan gesit, begitu melihat antrean segera mencari penyebab dan melaporkan ke petugas atau polisi.
Hal yang sama dapat dilakukan pula pada kendaraan yang rusak atau mogok. Kendaraan derek yang bergerak ke lokasi sebaiknya dari arah berlawanan agar segera tiba di lokasi.
Dalam hal perbaikan jalan, sebaiknya operator tol dan pelaksana proyek selalu berpegang teguh pada prinsip "antileher botol". Selesaikan perbaikan jalan lebih dulu di ujung depan area perbaikan, terutama pelebaran jalan. Dengan demikian, tidak ada pengecilan ruas jalan penyebab kemacetan.
Jalan tol disebut jalan bebas hambatan, oleh karena itu pengelola jalan tol harus berprinsip menghilangkan hambatan di jalan tol. Hambatan lain yang paling sering adalah gerbang tol (GT). Konsumen bisa berharap bahwa gerbang tol akan hilang pada 2018 dengan sistem multi-lane free flow, di mana kendaraan tidak perlu mengurangi kecepatan saat melewati GT, seperti ERP di Singapura.
Namun, hal itu masih perlu waktu. Sebagai contoh, GT Karang Tengah sudah dibongkar, tetapi kemacetan pindah ke GT Karang Tengah Barat, sama panjangnya seperti saat GT Karang Tengah masih ada. Mengapa demikian?
Output kendaraan yang keluar di GT Karang Tengah Barat tidak terhitung saat masih ada GT Karang Tengah. Dengan dihilangkannya GT Karang Tengah, pengemudi keluar GT Karang Tengah Barat. Karena GT tidak ditambah, terjadilah antrean dan kemacetan.
Padahal, penambahan gardu tol nonpermanen dapat dilakukan dengan cepat, seiring dengan pembuatan gardu yang permanen karena ada faktor manusia yang menjaga. Dengan gardu paralel, apalagi sampai lima paralel, GTO akan sulit ditetapkan sehingga keberadaan operator tetap diperlukan. Dengan gardu paralel ini, transaksi dapat 10 mobil sekaligus.
Selain hal di atas, ada hal lain yang dapat dilakukan untuk memperlancar transaksi di GT, yaitu papan informasi. Jangan menggunakan banner karena bisa tidak dibaca dan juga roboh kena angin. Buat papan informasi yang jelas dan berjenjang supaya pengemudi sempat membaca.
Di samping itu perlu juga ada penghargaan pada pengemudi yang sudah tertib, terutama pada ruas Tangerang-Merak. Jalur GTO memang dikhususkan untuk pengemudi yang tap kartu e-toll di gerbang masuk, jangan digunakan semua kendaraan walaupun dengan alasan antrean sudah panjang.
Satu hal lain adalah imbauan agar pimpinan pengelola tol sering lewat jalan tol agar paham kondisi di lapangan.
Soetiono Untawidjaja Alam Sutera, Tangerang SelatanKm Mobil Baru
Anak saya, Hansen, membeli mobil baru didealer resmi Suzuki, PT Indomobil Multi Trada, Jalan Daan Mogot, Nomor 116, Jakarta 11460.
Mobil baru tersebut adalah Suzuki Ertiga GX tahun 2017 dengan sales executiveSaudara Harianto/Hary Ng.
Pada 2 November 2017, mobil diantar ke kediaman kami pada malam hari. Ternyata kilometer mobil sudah berjalan pada angka 200.
Mohon pertanggungjawaban pihak dealer.
Hans Tanaga
Jalan Kartini, RT 005 RW 009, Jakarta Pusat
Ingatlah Sejarah
Saya membaca tentang Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yaitu pelarangan penggunaan kata "pribumi" di rubrik Surat Kepada Redaksi, Kompas (7/11), dan ingin berbagi informasi yang saya ketahui.
Pada 1939, masih dalam era penjajahan Belanda, saya duduk di kelas V sekolah dasar. Pada suatu hari, Minggu, saya membonceng ayah melewati sebuah gedung. Di pintu gerbang tertulis: "Verboden voor Inlanders".
Saya tanyakan kepada ayah arti kalimat itu. Jawabnya, "Terlarang bagi kaum pribumi".
Saya bertanya lagi. "Siapa kaum pribumi?" Jawab ayah, "Ya, kita ini, kaum yang menjadi jajahan Belanda."
Sejak 1945 Republik Indonesia telah merdeka dari penjajahan setelah lebih dari 300 tahun dijajah Belanda dan selanjutnya tambahan 3,5 tahun dijajah Jepang.
Tepat sekali Inpres No 26/1998, karena penggunaan kata pribumi hanya mengingatkan kita pada sejarah kelam masa lalu, saat kita dianggap tidak setara.
Rasanya pedih sebagai bangsa yang terjajah.
Titi Supratignyo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar