Tuhana (43) sehari-hari hanya bisa merangkak karena kalau berjalan tubuhnya bergetar. Pinggang lemas, lutut pegal, dan kaki gatal, begitu tuturnya.

Tak jauh dari rumahnya, sama-sama dari Cibeber, Desa Situmulya, Kabupaten Lebak, Banten, ada Ocih (63) yang sudah sembilan tahun menahan sakit karena kedua tangannya tak pernah berhenti bergetar. Setiap tidur, dua jam sekali tubuhnya harus dibalikkan karena nyeri.

Semua itu merupakan wujud penderitaan yang diakibatkan merkuri. Logam ini menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari otot dan rangka, ginjal, sistem reproduksi, sistem pencernaan, kulit, kardiovaskular, paru-paru, hingga sistem saraf pusat.

Derita yang dialami Tuhana dan Ocih dikaitkan dengan kegiatan penambangan dan pengolahan emas. Tragisnya, baik Tuhana maupun Ocih bukan petambang. Mereka petani kecil yang kebetulan tinggal di daerah pertambangan emas sejak tahun 1980.

Di sana, merkuri digunakan untuk mendapatkan emas murni. Selain mudah didapatkan, merkuri juga lebih murah harganya dibandingkan metode pemurnian lain. Ini membuat merkuri populer dalam pertambangan emas skala kecil (PESK).

Sekarang ini setidaknya ada 850 lokasi PESK yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi. Bisa dikatakan, tidak ada wilayah Nusantara yang terbebas dari ancaman keracunan merkuri yang menyebar lewat udara, air, dan makanan. Penyisiran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di 352 PESK mendapatkan hasil, kontaminasi merkuri melampaui ambang batas.

"Kalau ini dibiarkan, kita berhadapan dengan generasi abnormal yang cacat semua. Ini sangat mengkhawatirkan," ujar Karliansyah, Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan KLHK (Kompas, 17/11).

Paparan merkuri yang melebihi ambang batas, selain ditemukan di pertambangan emas, juga ditemukan di Teluk Lampung, Teluk Bayur, juga di Waduk Saguling, Waduk Cirata, Sungai Ciliwung, pesisir Surabaya, Bali, Papua, dan Sumatera.

Ya, kita sudah mendapat bukti lebih dari cukup tentang bahaya merkuri. Sekaranglah waktu untuk bertindak membebaskan rakyat dan lingkungan dari ancamannya. Pemerintah, seperti kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, sudah melarang, tetapi diakui, pelanggaran masih terus terjadi.