
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, saat ini dua pertiga dari total suplai ikan dunia diperoleh dari perikanan tangkap di laut dan perairan umum.
Kontribusi dari perairan tawar (inland) dan laut (marine) sebagai suplai makanan yang pada 1980-an berkisar di angka 10 kilogram per kapita cenderung mengalami peningkatan. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian, saat ini konsumsi dunia lebih dari 16 kg/kapita/tahun. Konsumsi ikan Indonesia sendiri lebih dari 30 kg/kapita/tahun. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi juga ikut mendorong tingginya permintaan terhadap ikan sebagai sumber protein.
Kedua faktor ini secara tak langsung akan berdampak pada ketersediaan stok ikan. Dalam konteks Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan luas perairan 5.877.879 km dan ikan 4.000-6.000 jenis, negara kita semestinya tak akan mengalami kekurangan ikan.
Dalam kalkulasi sederhana, jika merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010 tentang potensi ikan yang mencapai 12,4 juta ton/tahun (2017), tingkat ketersediaan ikan per kapita penduduk Indonesia mencapai 41 kg/kapita/tahun tanpa harus melakukan impor ikan. Kondisi ini juga belum memasukkan produksi dari budidaya.
Keberpihakan ke nelayan
Di tengah ketidakstabilan usaha perikanan dan berbagai dinamika politik dan anggaran, impor ikan masih mewarnai berita akhir 2017. Berdasar kebutuhan bahan baku, alokasi bahan baku dari kegiatan perikanan tangkap ataupun budidaya untuk produk olahan adalah 56 persen dalam bentuk segar, 44 persen diolah jadi produk jadi dan bernilai tambah.
Ikan dalam bentuk segar terbagi dalam bentuk utuh segar tanpa perlakukan khusus sebesar 27,9 persen dan dalam bentuk telah disiangi 28,1 persen. Bentuk utuh segar bukan termasuk kategori produk olahan hasil perikanan, sedangkan ikan yang telah disiangi merupakan kategori produk olahan hasil perikanan. Dengan asumsi rendemen setiap perlakuan pengolahan, baik yang disiangi maupun yang telah mengalami sentuhan, nilai tambah adalah 60 persen, maka dapat diestimasikan dari produk hasil penyiangan diperoleh sekitar 17 persen dan dari olahan bernilai tambah diperoleh sekitar 26 persen. Dengan demikian,
produk olahan hasil perikanan yang dihasilkan sekitar 43 persen dari bahan baku yang disediakan. Dari estimasi ini, tingkat kebutuhan bahan, baik dari ikan laut maupun ikan air tawar, tidak akan melebihi 5,4 juta ton.
Kenyataan masih terjadi impor ikan dengan alasan guna mencukupi kebutuhan bahan baku industri pengolahan sangat disesalkan. Potensi ikan yang banyak di laut semestinya menjadi tulang punggung industri. Kompas beberapa waktu lalu memberitakan, Indonesia akan mengalami defisit stok 1,1 juta ton dari stok ikan pelagis karena kebutuhan bahan baku industri olahan dengan omzet Rp 5 miliar-Rp 50 miliar yang diprediksikan akan mencapai 1,1 juta ton per tahun.
Dari sini terjawab bahwa defisit sediaan bahan baku perikanan untuk memenuhi kebutuhan industri semestinya tertanggulangi. Dengan tingkat produksi rata-rata yang mencapai 4,7 juta ton per tahun dari perikanan tangkap di laut, kebutuhan Indonesia untuk konsumsi ikan dan pengolahan masih tercukupi. Apalagi, rilis terbaru pemerintah menyebutkan, potensi ikan kita mencapai 12,4 juta ton per tahun. Kebijakan impor ikan di tengah produksi dan potensi perikanan yang memadai harus dihentikan karena menunjukkan ketidakberpihakan terhadap nelayan.
Daya dukung industri
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produk olahan, pemerintah dapat mengembangkan berbagai teknik adaptasi upaya penangkapan ikan. Adaptasi terhadap cuaca ekstrem harus dilakukan untuk menjaga stabilitas produksi ikan. Nelayan dan pengusaha penangkapan harus mendapat porsi untuk memperkuat perikanan tangkap. Persoalan kapal asing atau bukan semestinya sudah clear dan tidak menyita waktu pemerintah untuk mendorong kesejahteraan nelayan.
Meskipun saat ini gelombang besar, beberapa jenis ikan bahan baku olahan justru meningkat produksinya. Ikan lemuru yang semula di sinyalir hilang, produksinya kembali meningkat bahkan sampai 10 kali lipat. Ikan tenggiri di laut Natuna juga menunjukkan tren peningkatan signifikan. Ini harus segera dimanfaatkan.
Jika impor ikan terus dilakukan pada saat stok ikan tinggi dan nelayan masih berproduksi, dipastikan nelayan dan negara tak akan mendapat manfaat optimal. Pendapatan yang rendah dapat mendorong alih profesi. Fakta di lapangan, jumlah nelayan yang beralih profesi di Subang-Blanakan mencapai 30 persen, di Pekalongan 24 persen, dan di Brondong 20 persen. Dalam kenyataannya, selama ini alih profesi disebabkan oleh sistem pembagian hasil tangkapan yang tidak menguntungkan nelayan, yang diperparah adanya impor ikan.
Setidaknya ada tiga langkah utama yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Pertama, lewat pendekatan pengembangan sistem bisnis dalam perikanan tangkap yang terukur antara sediaan stok dan bahan baku. Dalam menggerakkan industri pengolahan, kebutuhan bahan baku tidak melebihi nilai potensi 12,4 juta ton. Para pengusaha perikanan Indonesia harus segera turun ke lapangan dengan dukungan kebijakan yang adaptif terhadap pelaku usaha tangkap dan pengolah.
Kedua mengembangkan industri pengolahan ikan berbasis bahan baku produk budidaya. Praktik pengolahan ikan di banyak negara maju adalah melalui budidaya. Potensi ini sebenarnya dapat ditangkap dengan merasionalisasi target produksi perikanan budidaya sejalan industri pengolahan.
Ketiga, segera menformulasikan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat perikanan dan berorientasi ekonomi. Membangun budidaya laut, memperkuat penangkapan, dan mengembangkan industri perikanan otomatis akan memperbesar kesempatan kerja dan peningkatan ekonomi. Untuk itu, kita harus mempersiapkan instrumen ekonomi kelautan dan menjadikan tahun 2018 sebagai eranya para nelayan dan pembudidaya ikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar