Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 08 Mei 2018

Rehabilitasi Pejabat Lurus//Sulit Bayar Pajak‎//Lautan Sampah (Surat Pembaca Kompas)


Rehabilitasi Pejabat Lurus

Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masita Soeparno telah divonis pidana lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Majelis Hakim menyatakan, Siti Masita secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menerima "setoran" dari beberapa kepala SKPD. Konon untuk bekal mencalonkan kembali jabatan wali kota periode berikutnya.

Akan tetapi, sebenarnya masih ada masalah yang harus segera dibereskan. Sewaktu masih menjabat, yang bersangkutan telah mencopot 15 pejabat gara-gara mereka berdemonstrasi dan tidak mau setor.

Termasuk di antaranya seseorang yang pernah menjadi Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris Korpri. Selama bertahun-tahun, dia dan teman-temannya menjadi korban perjuangan dalam membela kebenaran. Sungguh kasihan kalau orang-orang lurus seperti itu tidak direhabilitasi nama baik dan hak-haknya.

Dalam hal ini, negara perlu hadir.

S Djaja Laksana, SM, AP, SH
Alumnus FH UPS Tegal,
Tinggal di Mlati-Sleman, Yogyakarta

Sulit Bayar Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang direvisi dengan UU No 12/1992, setiap orang pribadi atau badan yang menguasai, memiliki dan atau memanfaatkan bumi dan bangunan, menjadi subyek pajak.

Khusus DKI Jakarta, ketentuan undang-undang tersebut dipertegas lagi melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta (Perda) No 16 Tahun 2011 jo Pergub DKI No 259/2015.

Artinya orang per orang yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan itu, ketika hendak mengurus surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) selaku subyek pajak, tidak harus pemilik berdasarkan bukti kepemilikan, cukup pernyataan penguasaan.

Namun, berkas permohonan SPPT yang kami ajukan ternyata dikembalikan oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pesanggrahan pada 28 Maret 2018. Alasan pengembalian adalah berkas permohonan tidak disertai fotokopi bukti kepemilikan.

Pengembalian berkas permohonan untuk SPPT atas Bumi dan Bangunan yang dikuasai dan atau dimanfaatkan 71 (tujuh puluh satu) kepala keluarga di RT 016 RW 002 Kelurahan Petukangan Selatan sangat disesalkan. Permohonan telah dilengkapi pengantar oleh Kepala Kelurahan Petukangan Selatan berupa PM1 berikut surat keterangan tidak sengketa atas nama setiap pemohon.

Haruskah mengurus sertifikat dulu baru mengurus SPPT? Bukankah setiap orang pribadi atau badan yang menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan sudah menjadi subyek pajak?

B Sitanggang, SH LLM
Jl Tangkas Permai II,
Jakarta 12270

Lautan Sampah

Wilayah Jatinangor masuk Kabupaten Sumedang. Di Jatinagor terdapat beberapa universitas sehingga kawasan ini menjadi ramai. Saya pun menuntut ilmu di Jatinangor.

Kecamatan Jatinangor terdiri atas dua belas desa. Salah satunya adalah Desa Sayang dengan populasi penduduk cukup banyak. Mahasiswa pun banyak. Mulailah muncul berbagai masalah sosial, salah satunya adalah sampah.

Sampah menjadi masalah serius yang belum terselesaikan sampai saat ini, tidak hanya di Desa Sayang, tetapi juga di beberapa daerah.

Apabila melewati Jalan Sayang, pemandangan yang tidak enak pun terlihat. Tumpukan sampah berada tidak jauh dari tepi jalan. Tumpukan sampah yang sepertinya dibiarkan saja itu menciptakan suatu pemandangan yang tidak enak untuk dilihat. Baunya pun menyebar ke mana-mana.

Selain itu, banjir yang disebabkan oleh sampah juga pernah terjadi di Desa Sayang.

Seharusnya kita selaku penduduk yang mendiami wilayah Jatinangor bisa menjaga kebersihan kawasan ini demi kepentingan bersama.

Dimulai dari diri sendiri seperti membuang sampah pada tempatnya sampai gotong royong bersama membersihkan selokan dan sampah yang bertumpukan di sekitar jalan.

Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari segala dampak buruk yang disebabkan sampah.

IKE AMELIA SARI
Jl Sri Rezeki, Bulakan Balai Kandi, Payakumbuh Barat,

Kota Payakumbuh 26225

Kompas, 8 Mei 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger