Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 28 Juni 2018

Polemik Peraturan KPU//Suara Radio di Transjakarta//Sulit Klaim Asuransi Bumi Putera (Surat Pembaca Kompas)


Polemik Peraturan KPU

Polemik terkait kehendak KPU melarang bekas terpidana tindak korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 mendatang telah jadi wacana cukup panas. Alasan penolak hal itu: akan melanggar hak-hak asasi manusia sang bekas narapidana tindak korupsi yang ingin menjadi calon anggota legislatif.

Miris menyadari bahwa di sisi lain masih banyak masalah HAM yang belum terselesaikan. Agaknya tidak adil. Sikap saya pribadi terhadap polemik ini adalah tegas mendukung KPU mengimplementasikan aturan tersebut. Kita tidak bisa kompromi dengan koruptor.

Sebagai analogi, bayangkan kita sedang belanja di pasar swalayan. Barang yang dijual di sana beragam dan kita ingin memenuhi kebutuhan tertentu. Pihak pasar swalayan selalu memeriksa kelayakan barang yang dijual, apakah kedaluwarsa atau belum.

Namun, suatu hari, pemilik pasar swalayan memutuskan menjual barang dagangan yang kedaluwarsa. Jika pelanggan membeli barang yang kedaluwarsa, pemilik pasar swalayan tak bertanggung jawab.

Justifikasi pemilik pasar swalayan adalah keterangan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada barang dagangan sudah cukup. Sebagai implikasinya, pelanggan harus jeli memperhatikan setiap barang yang ia beli. Selain itu, akuntabilitas pasar swalayan juga berpotensi menurun.

Apabila peraturan KPU tersebut tidak diterapkan, pemerintah sama saja dengan pemilik pasar swalayan tadi. Dampaknya: koruptor masih memiliki kesempatan menduduki jabatan politik dan akan ada tendensi penurunan akuntabilitas pemerintah di mata publik. Ini bukan aspirasi kami sebagai rakyat. Kami menginginkan pemimpin yang kompeten dan juga bersih dari korupsi. Saya berharap Pemerintah Indonesia menginginkan hal sama.

Jazirah Rose Manalang
Pisangan Baru, Matraman,
Jakarta Timur

Suara Radio di Transjakarta

Suara radio di bus transjakarta berisik, alih-alih menghibur justru mengganggu penumpang. Gangguan terutama apabila volume suara lebih keras daripada suara pemberitahuan halte yang akan disinggahi karena terdengar bersamaan.

Jarak antarhalte yang relatif singkat mengharuskan penumpang konsentrasi mendengar pelantam bus yang memberitahukan halte berikut. Namun, interferensi suara siaran radio dan pemberitahuan halte cukup mengganggu pendengaran sebagian penumpang. Bahkan, bisa terjadi, terganggu oleh suara radio, halte tujuan penumpang terlewati.

Satu-satunya manfaat yang mungkin bisa dinikmati dari pemasangan radio di bus transjakarta ialah saat para penumpang menunggu siaran azan maghrib tanda berbuka puasa.

A RISTANTO
Sinar Kasih, Jatimakmur, Pondokgede,
Bekasi, Jawa Barat

Sulit Klaim Asuransi Bumiputera

Suami saya pemegang polis Asuransi Bumiputera No 2003120690, terhitung 19 April 2017 habis masa kontrak. Pada 2 April 2018 semua kelengkapan berkas telah dikumpulkan di Kantor Cabang Bumiputera, Jalan Magelang-Yogyakarta, diterima Saudari Pipit.

Bolak-balik kami telepon ke kantor cabang maupun pusat, tetapi sampai saat ini belum juga membuahkan hasil. Saya coba menelusuri, ternyata di akun Twitter @ajb_bumiputera begitu banyak konsumen yang bernasib sama.

Mohon Otoritas Jasa Keuangan dan pihak berwenang berkenan membantu konsumen untuk mendapatkan haknya. Ketika konsumen telat bayar premi, pihak asuransi dengan mudahnya memutus keikutsertaan. Sementara ketika pihak asuransi ingkar janji, tidak ada sanksi apa pun.

Kasus sulit klaim Asuransi Bumiputera ini akan menjadi promosi buruk bagi dunia asuransi.

Theresia Puspitawati
Jatirejo No 94A RT 005 RW 022, Desa Sendangadi, Mlati,

Sleman, DI Yogyakarta

Kompas, 28 Juni 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger