KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (tengah) didampingi (dari kanan ke kiri) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberikan keterangan usai mengikuti rapat koordinasi khusus tentang kesiapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6). Pilkada serentak 2018 di 171 daerah yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang diharapkan bisa berlangsung berlangsung dengan aman dan lancar.

Dari sisi jumlah daerah yang ikut serta, pilkada serentak 2018 yang diikuti 171 daerah bukanlah yang terbanyak. Pilkada serentak 2015 diikuti 269 daerah.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 diikuti 101 daerah. Pada 2016 tidak ada daerah yang menggelar pilkada. Sesuai data Kementerian Dalam Negeri tahun 2015, terdapat 542 daerah otonom yang menggelar pilkada serentak dalam tujuh seri hingga 2027 jika tak ada penambahan daerah otonom baru. Di Indonesia saat ini terdapat 34 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota, 1 kabupaten administratif, dan 5 kota administratif.

Walaupun bukan yang terbanyak dari sisi jumlah, pilkada serentak tahun ini terasa lebih menguras energi dan perhatian partai politik, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat karena 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. Tahun ini pilkada serentak digelar di separuh dari jumlah provinsi di negeri ini, yang sebagian di antaranya adalah provinsi yang memiliki jumlah pemilih besar. Provinsi itu sering kali dianggap sebagai wajah dari parpol tertentu.

Provinsi Jawa Timur, misalnya, diasumsikan sebagai basis PKB dan Sulawesi Selatan sebagai sumber suara Partai Golkar. Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Utara diidentikkan dengan "kandang banteng", basis PDI-P. Provinsi Jawa Barat merupakan arena perebutan suara yang sengit di antara Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI-P, dan Partai Demokrat.

Pemilih di lima provinsi itu, sesuai data KPU pada 2018, berjumlah lebih dari 103,997 juta orang. Pilkada serentak 2018, yang berlangsung di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, akan melibatkan 152,057 juta pemilih. Artinya, jumlah suara di lima provinsi itu saja tidak kurang dari 68,39 persen dari seluruh pemilih dalam pilkada serentak tahun ini. Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2019, yang diperkirakan mencapai 196,5 juta orang, jumlah pemilih dalam pilkada serentak tahun ini lebih dari 77,38 persen. Jumlah yang sangat besar bagi parpol jika dapat merengkuh kemenangan dalam pilkada kali ini.

Harian ini melaporkan, parpol mengerahkan kekuatan penuh dalam Pilkada 2018 untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang didukung (Kompas, 22/6/2018). Kondisi ini bisa dipahami karena jumlah pemilih yang besar dalam pilkada tahun ini menjadi "ukuran" bagi parpol dan calon presiden/wakil presiden untuk melihat keterpilihannya dalam Pemilu 2019 yang juga berlangsung serentak di antara pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Memang keterpilihan dalam pilkada sangat tergantung figur. Namun, mesin partai yang bergerak secara benar mendukungnya akan mengoptimalkan upaya meraih kemenangan itu.