TOTO SIHONO

Intoleransi

Dibandingkan dengan Pikada DKI Jakarta 2017, kasus-kasus intoleransi dalam pilkada serentak di sejumlah provinsi, 27 Juni lalu, memang jauh menyusut. Namun, apa yang terjadi di Sumatera Utara dan Jawa Barat tetap menyisakan bahaya. Anjuran untuk jangan pilih penista agama dan calon tidak seagama menghantam pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Banyak pihak mengatakan, isu inilah yang membuat pasangan itu tumbang. Di Jawa Barat, gubernur terpilih Ridwan Kamil kepada media mengaku menjadi korban kampanye negatif. Di media sosial beredar informasi Ridwan sudah menerbitkan 300 surat izin pembangunan rumah ibadah non-Muslim. Padahal, menurut Ridwan, hanya sepuluh izin rumah ibadah yang keluar selama ia menjadi Wali Kota Bandung: 5 masjid, 3 gereja, dan 2 wihara. Selain itu, ia juga diterpa isu mendukung komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Isu-isu intoleransi ini kemungkinan besar masih akan muncul, bahkan meningkat, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, terutama terhadap Joko Widodo (Jokowi)—peristiwa yang pernah dialaminya pada Pilpres 2014. Ketimbang terhadap Prabowo Subianto, isu negatif berbau intoleransi memang lebih banyak menerpa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Tapi, bukan tidak mungkin calon-calon presiden selain Jokowi dan Prabowo menjadi korban intoleransi. Bagaimanapun isu agama dan materi kebencian paling mudah dan murah untuk melorotkan elektabilitas calon.

Peningkatan tren intoleransi jelas membahayakan. Bukan hanya makin menabalkan kebencian, intoleransi ini akan meningkatkan risiko kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu, khususnya kelompok minoritas dan rentan, di masa-masa mendatang. Jika merujuk dua Survei Nasional Wahid Foundation 2016 dan 2017, berikut ini isu-isu yang kemungkinan besar muncul: komunis, LGBT, Yahudi, Kristen, Syiah, dan China. Kelompok-kelompok ini merupakan kelompok paling tidak disukai responden dari kalangan Muslim.

Mengatasi intoleransi

Dalam jangka pendek, pemerintah memang masih harus bekerja keras mengatasi kasus-kasus intoleransi terutama dalam bentuk siar kebencian (hate speech) di media sosial. Upaya-upaya penyediaan saluran pelaporan bagi publik, pemantauan, termasuk penegakan hukum, harus terus dimaksimalkan. Penegakan hukum terhadap para pelaku terbukti memberi efek jera bagi pelaku. Ia memberi pesan kuat pada publik luas: setiap pelaku bakal menghadapi hukum!

Hanya saja, tantangan yang mengiringi usaha-usaha ini terletak pada komitmen menjunjung prinsip imparsialitas dan menjauhkan dari politisasi hukum. Bagaimanapun dalam sejumlah kasus, korban kebencian dari siar kebencian tidak lain adalah Jokowi yang juga Presiden RI dan partai pendukung pemerintah. Sebagai pemilik kekuasaan mereka jelas sekali berpeluang jatuh bertindak tidak adil. Sementara dari arah berlawan, lawan-lawan politik mereka juga dapat memolitisasi langkah pemerintah mengatasinya sebagai kezaliman terhadap kelompok tertentu.

Pemahaman para penegak hukum pada prioritas kasus-kasus intoleransi ini juga amat penting. Kekeliruan langkah mereka justru akan mengancam hak kebebasan berpikir dan berekspresi. Misalnya saja dalam penanganan kasus-kasus siar kebencian, salah satu bentuk tindakan intoleransi. Jika merujuk pada pembagian tipologi penanganan siar kebencian oleh Article 19, organisasi nonpemerintah yang memperjuangkan kebebasan berekspresi di Inggris, pemerintah harus memberikan prioritas hanya pada kasus-kasus dalam kategori yang "wajib dibatasi" (must be prohibited).

Menurut Article 19, tipologi tadi merupakan hasutan-hasutan untuk melakukan tindakan-tindakan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk pertama, membunuh para anggota kelompok. Kedua, menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok. Ketiga, dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan ataupun sebagian.

Keempat, mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu. Kelima, dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok yang lain. Masih termasuk dalam tipologi ini, segala bentuk hasutan yang mendorong diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan.

Sebaliknya, pemerintah harusnya tidak memidanakan para pelaku untuk kasus-kasus siar kebencian yang dapat menyakiti atau menyinggung perasaan seseorang atau kelompok tertentu, tetapi belum memenuhi ambang bahaya. Misalnya, kasus-kasus siar kebencian yang dilakukan anak di bawah umur. Kasus ini cukup dilakukan dengan pola pendampingan dari orangtua. Pesan penting dari kasus-kasus dalam tipologi ini adalah mengatasi kasus tanpa pemidanaan, melainkan proses pendampingan atau dialog-dialog yang produktif.

Unsur siar kebencian

Tantangan lain yang tidak kalah rumit dalam mengatasi ini ada pada bagaimana memahami dan menemukan unsur-unsur siar kebencian. Bukankah tidak setiap kebencian dapat disebut sebagai siar kebencian? Masih menurut Article 19, siar kebencian dicirikan setidaknya oleh empat karakteristik: intensi (intention), hasutan (incitement), permusuhan (hostility), dan kekerasan (violence). Karakteristik terakhir berupa penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan terhadap orang lain, atau terhadap kelompok atau komunitas, yang bisa menghasilkan, atau memiliki kemungkinan tinggi mengakibatkan cedera, kematian, atau kerugian psikologis.

Belakangan ini penulis menangkap kesan bahwa bentuk-bentuk ujaran kebencian yang vulgar berubah dengan warna yang lebih tersamar dan tidak selalu bisa dipidana. Boleh jadi ini dampak dari masifnya langkah pemerintah dan publik dalam merespons siar kebencian. Tuduhan jika Jokowi keturunan PKI dan etnis Tionghoa, misalnya, merupakan bentuk ujaran kebencian yang vulgar. Sementara isu "tenaga kerja China" adalah isu yang lebih tersamar.

Titik strategis lain yang perlu mendapat perhatian adalah pemantauan dan pengawasan selama kampanye Pilpres 2019. Selain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partisipasi organisasi masyarakat sipil, termasuk media, dalam pemantauan kasus-kasus intoleransi akan berkontribusi besar bagi pendidikan publik di masa depan. Sementara kasus-kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pendataan dan publikasi hasil-hasil pemantauan tadi, publik dalam dan luar negeri akan belajar bahwa tindakan-tindakan tersebut menjadi noda bagi perjalanan kebudayaan sebuah bangsa. Sementara itu bagi generasi muda Indonesia, pembabaran fakta-fakta tersebut menjadi langkah pencegahan agar mereka tidak melakukannya di masa mendatang.

Memang tidak pernah ada jalan tunggal mengatasi masalah yang kompleks seperti ancaman intoleransi ini. Karena itu, diperlukan langkah-langkah komprehensif di masa mendatang. Merujuk rumusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hari Toleransi Internasional 16 November, setidaknya lima jalan ini yang harus ditempuh demi menghalau intoleransi: hukum, pendidikan, akses informasi, kesadaran individu, dan solusi-solusi lokal.

Inilah pekerjaan jangka panjang kita sebagai bangsa yang tidak akan selesai meski pilpres tahun depan sukses digelar.