Pada harian ini, Gutomo Bayu Aji menulis bahwa program reforma agraria dan perhutanan sosial yang diselenggarakan pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak boleh dianggap remeh.

Sebab, program reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS) akan mampu meredam laju diferensiasi agraria secara nasional dan berdampak nyata terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan penyelesaian konflik agraria (Kompas, 18/4/2018).

Faktanya, hingga akhir 2017, pemerintah telah menyertifikasi 2.861.556 bidang tanah pada 508.391,11 hektar (ha) tanah yang diserahkan kepada 1.327.028 kepala keluarga (KK) dan melegalisasi 245.097 bidang tanah pada 187.036 ha tanah untuk 179.142 KK (berbagai sumber). Pada jalur perhutanan sosial, hingga Maret 2018, pemerintah telah menerbitkan izin pengelolaan hutan melalui berbagai skema perhutanan sosial seluas 1,5 juta ha lebih. Termasuk di dalamnya penetapan sekitar 24.000 ha hutan adat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2018).

Jelaslah bahwa realisasi program RAPS masih jauh dari target. Namun, berbeda dengan yang terjadi pada beberapa pemerintahan sebelumnya, pelaksanaan RAPS pada tiga tahun terakhir menunjukkan kemajuan.

Kemajuan ditandai hadirnya (a) sejumlah perangkat hukum, mulai dari perpres hingga beberapa keputusan pejabat eselon II di berbagai kementerian/lembaga; (b) hadirnya kelembagaan pelaksana program, baik yang bersifat reguler maupun ad hoc, yang dibentuk untuk memudahkan koordinasi antar-kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan langsung oleh Menko Perekonomian; dan (c) tersedianya pendanaan program.

Ketiadaan ketiga kelengkapan kerja ini yang membuat program sama pada masa lalu tak pernah berjalan sebagaimana mestinya.

Nilai strategis

Program perhutanan sosial dimaksudkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan pengentasan rakyat miskin. Menurut catatan Credit Suisse (2016), 1 persen penduduk Indonesia menguasai 50 persen dari total kekayaan negara. Sementara Bank Dunia mencatat, 10 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 77 persen kekayaan Indonesia. Redistribusi aset dan akses seluas 21,7 juta ha tentu akan memperbaiki situasi.

Menurut data Kementerian Kehutanan (2010), penduduk miskin yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan memang masih cukup besar, sekitar 10,2 juta jiwa. Mudah diduga, kemiskinan terjadi karena klaim (adat) ataupun akses penduduk yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan itu tak diakui. Padahal, kehidupan mereka sangat tergantung pada sumber daya hutan itu. Meski akar dari ketimpangan penguasaan lahan di perdesaan punya kontribusi pada tingkat kemiskinan dan kerentanan masyarakat, menurut TNP2K (2017), aspek ini belum dipertimbangkan dalam program pengentasan rakyat miskin.

Di atas kertas, dengan asumsi pemanfaatan hutan seluas 2 ha cukup untuk mendukung kehidupan satu rumah tangga petani (lima jiwa), rencana pemerintah mengalokasikan 12,7 juta ha untuk program perhutanan sosial khususnya tentu akan lebih dari cukup. Tantangannya adalah apakah berbagai kegiatan perhutanan sosial itu memang dapat menghasilkan pendapatan riil yang mampu meningkatkan kesejahteraan para pelaku perhutanan sosial ini?

Meski masih perlu dilakukan kajian dalam skala wilayah yang lebih luas, peran strategis program perhutanan sosial ini mulai menunjukkan hasilnya. Kajian yang dilakukan Supriyanto dkk (2017), penyelenggaraan program hutan kemasyarakatan (HKm), salah satu dari enam skema perhutanan sosial, di wilayah kajiannya menunjukkan bahwa lahan HKm telah menjadi sumber pendapatan yang signifikan, yakni lebih dari 60 persen total penghasilan rumah tangga.

Pendapatan yang diperoleh dari lahan HKm itu telah memungkinkan pendapatan rumah tangga peserta program HKm jauh di atas garis kemiskinan dan secara keseluruhan lahan Hkm berkontribusi dalam penurunan kemiskinan sekitar 31,6 persen dari jumlah penduduk miskin.

Program perhutanan sosial juga dimaksudkan sebagai instrumen penyelesaian konflik tenurial antara masyarakat adat dan kawasan hutan negara melalui pengakuan atas nomenklatur hutan adat sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi 35 Tahun 2012.

Dalam hal ini, sebagaimana ditunjukkan Zakaria (2018), perangkat hukum yang tersedia lebih banyak sebagai penghalang ketimbang pelancar pencapaian tujuan. Hampir tidak ada jalur alternatif yang dapat ditempuh dalam mempercepat proses pengakuan hak masyarakat adat itu kecuali dengan mempercepat penetapan Undang-Undang Pengakuan Hak Masyarakat Adat sebagaimana yang baru-baru ini dihasilkan DPD.

Demikian pula, melalui keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, kawasan hutan yang saat ini banyak dikategorikan sebagai lahan kritis dapat dikembalikan kualitasnya. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan ini secara langsung juga akan mengurangi tekanan terhadap sumber daya hutan.

Masih ada kendala

Ada beberapa penyebab relatif rendahnya capaian program perhutanan sosial. Yang utama adalah kapasitas kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan pengalaman masa lalu, kapasitas KLHK untuk mencapai target yang telah ditentukan itu diperkirakan hanya sekitar 10 persen (Wiratno, 2016).

Masalah lain, yang sering dikemukakan pemerintah sendiri, adalah hambatan pendanaan program yang relatif terbatas. Panjangnya rantai perizinan, yang rentangnya mulai dari tingkat kelompok tani hutan hingga tingkat menteri, adalah persoalan lain yang juga menghambat.

Syukurlah, berdasarkan masukan berbagai pihak, secara bertahap pemerintah pun telah melakukan sejumlah langkah perbaikan. Saat ini, misalnya, pemerintah tidak lagi sekadar menunggu permohonan dari masyarakat, tetapi melaksanakan program jemput bola dengan mengerahkan instansi vertikal KLHK mulai dari pusat hingga daerah. Dengan cara kerja ini, diperkirakan pada akhir 2019 realisasi program perhutanan sosial mencapai 4,3 juta ha atau sekitar 30 persen dari target semula.

Urusan pendampingan juga merupakan hal yang akan menentukan gagal tidaknya program perhutanan sosial mencapai tujuan. Demikian pula, pelibatan organisasi masyarakat sipil sebagai salah satu pihak yang memiliki kegiatan perhutanan sosial di tingkat lapangan  adalah salah satu strategi efektif dalam pencapaian tujuan perhutanan sosial.

Perlu UU

"Jokowi merupakan presiden paling berani dalam membuat kebijakan reforma agraria. Bukan hanya karena telah menetapkan jumlah obyek reforma agraria paling luas, yaitu 21,6 juta ha, melalui skema redistribusi aset dan akses, juga paling berani merombak dua kementerian, yaitu Kementerian ATR/BPN dan KLHK, yang selama 50 tahun telah berkembang menjadi imperium tanah dan hutan di Indonesia", tulis Aji lebih lanjut.

Itu artinya, program RAPS yang tengah dijalankan pemerintah saat ini perlu diupayakan keberlanjutannya. Beberapa nilai strategis program perhutanan sosial yang telah dirinci di atas memperkuat kesimpulan ini.

Maka, sudah saatnya berbagai komponen masyarakat sipil dan masyarakat politik segera bergandengan tangan memperjuangkan program ini menjadi sebuah undang-undang, melengkapi Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luasan Tanah yang tak kunjung diterapkan secara optimal. Upaya ini diperlukan untuk menjamin agenda RAPS itu menjadi agenda kebangsaan dan tidak sekadar jadi concern terpilih saja. Mengapa tidak?