Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 20 Juli 2018

Tentang Kata ”Wacana”//Tunggu Ratusan Nyawa Melayang?//Tiga Bulan Pendebetan (Surat Pembaca Kompas)


Tentang Kata "Wacana"

Kata wacana adalah salah satu lema yang maknanya di kamus berbeda dengan makna dalam tuturan sehari-hari. Dalam tuturan sehari-hari, terutama yang tersua di media massa, wacana berarti 'rencana yang tidak terlaksana'.

Dalam sebuah artikel saya temukan, "Jika sudah begini, rencana untuk menabung liburan hanya akan jadi wacana abadi". Dari kutipan itu, wacana adalah suatu rencana yang tidak terlaksana.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi IV, wacana berarti 'komunikasi verbal', 'keseluruhan tutur yang merupakan suatu kesatuan', 'satuan bahasa terlengkap yang direalisasikan dalam bentuk karangan atau laporan utuh, seperti novel, buku, artikel, pidato, atau khotbah', 'kemampuan atau prosedur berpikir secara sistematis; kemampuan atau proses memberikan pertimbangan berdasarkan akal sehat', atau 'pertukaran ide secara verbal'.

Yang menarik, tetap saja wacana dipahami banyak orang berbeda dengan yang terekam di kamus itu.

Diasti Darayani
Kp Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang

 

KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Sejumlah keluarga korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, berdoa dan menaburkan bunga di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (3/7/2018). 

Tunggu Ratusan Nyawa Melayang?

Tanpa mengurangi perhatian kita pada peristiwa lain di tanah air, tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba masih menyisakan kesan yang menekan perasaan: amatirnya pemerintah! Sekarang ramai diungkapkan rencana memperbaiki sistem transportasi dari Danau Toba, dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Akan tetapi, kenapa baru sekarang? Apa tunggu dulu melayangnya lebih dari 100 orang, yang mayatnya kabarnya tergeletak di Danau Toba pada kedalaman 450 meter itu?

Bobroknya praktik perhubungan danau ini sudah lama diketahui. Diakui Menteri Perhubungan, "Pada level pelayanan tingkat provinsi dan kabupaten di Toba, sama sekali abai terhadap peraturan yang ditetapkan. Manifes penumpang tidak digunakan karena jumlah penumpang melebihi, penumpang tidak memakai jaket pelampung, dan fungsi syahbandar tidak ada."

Ini ditambah komentar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, "Selama ini malah dikuasai preman, yang mengatur tata cara pemuatan." (Koran Tempo, 23 Juni 2018)

Kalau sudah tahu, kenapa dibiarkan? Di mana pengawasan sebagai kelengkapan sistem administrasi pemerintahan? Ada otonomi daerah. Ada pengawasan pada tingkat kabupaten. Tak jalan? Kenapa? Tak dilakukan pengawasan oleh tingkat di atasnya, provinsi. Abai juga. Tingkat pusat? Juga sama. Jika sudah lama melihat tiada syah- bandar, mengapa baru sekarang pemerintah akan mencarinya. Terjadilah tragedi itu.

Apa hukumannya kalau pemerintah yang salah karena lalai, tak mengefektifkan fungsi pengawasan, dan membiarkan kelalaian, tak menjalankan ketentuan dalam undang-undang? Cukup mengaku salah, kasih uang sumbangan, dan bikin monumen?

Pengakuan pemerintah tentang terjadinya kelalaian yang mengakibatkan karamnya kapal motor itu memberi kesan bahwa pemerintah baru bertindak setelah ada kejadian. Mungkin tidak apa-apa kalau maksudnya hanya sekadar membuat perbaikan. Namun, tragedi Danau Toba tidak main-main: melenyapkan lebih dari 100 nyawa.

Itulah sebabnya, tepat ketika belum lama ini Ombudsman menyatakan menemukan potensi masalah malaadminstrasi di balik peristiwa tenggelamnya kapal motor itu.

Peristiwa Danau Toba, menurut saya, bukan lagi tragedi, melainkan sudah jadi skandal.

Achmad Zen Umar Purba
Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI,
Jakarta

Tiga Bulan Pendebetan

Saya pemilik kartu kredit Citibank 4140 0940 4084 xxxx dan 5421 7701 2507 xxxx yang sudah tiga bulan mengalami pendebetan. Alasan pendebetan ini adalah over limit fee.

Setelah saya cek kepada Citibank melalui telepon, kelebihan pemakaian dana itu tidak ada dan bagian pelayanan nasabah tak dapat menjelaskan mengapa pendebetan ini bisa terjadi.

Mohon tanggapan Citibank karena saya sudah lelah bertelepon untuk penghapusan pendebetan itu setiap bulan.

Pontjo Prasetyo

Jakarta Barat

Kompas, 20 Juli 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger