Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 06 Agustus 2018

Ihwal Area Istirahat di Tol//Proses Legalisasi//Pulsa Terpotong (Surat Pembaca Kompas)


Ihwal Area Istirahat di Tol

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kerja sama setiap area istirahat di sepanjang jalan tol dengan usaha kecil dan menengah setempat perlu segera dilaksanakan.

Gagasan Presiden itu sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar untuk menjual produk lokal favorit. Produk tersebut bisa berupa makanan serta hasil sumber daya alam pertanian, perikanan, ataupun peternakan hewan yang menjadi ciri khas masyarakat sekitar yang terkena dampak pengadaan jalan tol tersebut.

Sebagai pemerhati bidang properti, saya paham bahwa hidup tidaknya area istirahat di jalan tol bergantung pada tempat yang disewakan dan para pengisinya.

Sebaiknya Jasa Marga memasukkan area istirahat di jalan tol sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan demikian, tempat-tempat yang disewakan di sana merupakan bagian CSR pengelola jalan tol untuk masyarakat sekitar, tidak semata-mata menjadi sumber pemasukan bagi Jasa Marga.

Meskipun demikian, area itu mesti terdiri atas bangunan komersial yang modern (bukan sekelas rumah toko atau warung), rapi, dan bersih. Harus ada fasilitas kamar kecil, kamar mandi, mushala, dan tanaman yang semuanya terawat dengan baik.

Usul lain saya, akses kendaraan masuk dan keluar sebaiknya masuk 200-500 meter dari pinggir ruas jalan tol untuk meminimalkan kemacetan.

Fajar Irawan T Jalan Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat

Proses Legalisasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan proses legalisasi akta atau surat-surat cukup tiga jam. Ia mengemukakan hal itu saat meresmikan sistem baru proses legalisasi di Kantor Ditjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Maka, dengan hati berbunga-bunga saya pun melakukan legalisasi pada Senin (23 Juli 2018) pagi. Dibantu petugas yang sabar, seluruh proses legalisasi lancar secara daring. Selanjutnya, saya diminta menunggu verifikasi.

Tunggu punya tunggu, ternyata verifikasi baru muncul hari Selasa, dikirim via surel. Hari Kamis (26 Juli 2018), saya ke Cikini untuk membayar stiker legalisasi @ Rp 25.000. Proses pencetakan stiker cukup lama dan butuh kesabaran.

Hingga lewat pukul 13.00 ternyata pencetakan stiker belum juga selesai. Petugas di loket 1 dan 2 menjelaskan, "Sistemnya drop, tak bisa mencetak stiker."

Saya pun pulang dengan kecewa. Hari Jumat (27 Juli 2018) pagi, saya coba datang lagi, berharap seluruh cetakan stiker sudah selesai. Ternyata keadaan lebih "parah", proses cetak stiker sama sekali tak bisa dilakukan. Hari Senin (30 Juli 2018), kembali petugas mengatakan, "Sistem drop, tak bisa mencetak stiker."

Anehnya, tidak ada pengumuman "terbuka" bahwa sistem drop dan tak bisa mencetak stiker. Informasi baru diperoleh jika bertanya kepada petugas.

Janji Menkumham ternyata belum sesuai kenyataan. Proses legalisasi tiga jam, barangkali baru terwujud dalam simulasi. Semoga layanan di Ditjen AHU bisa lebih cepat dan lebih baik.

Tony W Wartawan

Pulsa Terpotong

Saya pengguna IM3 bernomor 08157378XXXX lebih dari 5 tahun. Tetapi akhir-akhir ini saya kecewa dengan layanannya.

Beberapa bulan lalu tanpa saya setujui nomor 808 mengirim pesan singkat (SMS) bahwa saya menyetujui berlangganan satu lagu dan pulsa saya terpotong. Seterusnya makin sering terpotong sehingga saya ke gerai Indosat di Asia Afrika, Bandung, baru tidak ada lagi pemotongan pulsa.

Namun, sejak sebulan lalu kejadian serupa berulang sehingga Sabtu (7/7/2018) saya ke gerai Indosat Cimahi. Di sana CS menghapus semua layanan lagu yang katanya saya langgani. Namun, pada Minggu (8/7/2018) masuk SMS dari 808 menyatakan terima kasih karena saya sudah mengaktifkan nada sambung dan pulsa saya terpotong Rp 3.000 lebih.

Sungguh saya merasa sangat dirugikan dengan cara ini.

Teti Rosilawati Pondok Mutiara Cibabat, Cimahi


Kompas, 6 Agustus 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger