Cuti Sementara Sepak Bola
Permainan sepak bola berasal dari kebudayaan Babilonia dan Mesir kuno, menyebar ke Eropa melalui Yunani dan Romawi kuno. Salah satu negara di Eropa yang mengadopsi permainan sepak bola itu adalah Inggris.
Karena permainan itu belum punya aturan main, setiap orang memainkan sesuai dengan seleranya. Kegiatan ini jadi liar, kuyup kekerasan, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada 1314, Raja Inggris Edward II melarang permainan sepak bola.
Kini, sepak bola terhormat dan beradab karena telah dilengkapi aturan main. Meski demikian, dalam kenyataannya ada penonton/pendukung yang berperilaku liar dan biadab saat menonton: fasilitas stadion dirusak, corat-coret, menjarah makanan dan minuman ringan di warung, sampai berkelahi yang berujung maut.
Karena itu, saya sarankan PSSI untuk sementara "mencutikan" kompetisi sepak bola di seluruh Tanah Air. "Cuti" sementara itu hendaknya digunakan untuk mendinginkan kembali suasana panas yang dipicu insiden maut yang menimpa seorang pendukung Persija, beberapa waktu lalu, di Bandung. Selain itu, agar insiden itu tak disalahgunakan pihak lain untuk mengganggu kampanye damai menjelang Pilpres 2019.
Kedua, PSSI mewajibkan klub-klub sepak bola di seluruh Tanah Air membimbing dan menyuluh para pendukungnya tentang makna dan peran penonton/pendukung saat dan seusai menghadiri pertandingan, khususnya sepak bola.
Ketiga, Kemdikbud perlu menata kembali kurikulum pendidikan jasmani di sekolah yang hingga saat ini terkesan masih "dianaktirikan", terutama mata pelajaran teori yang notabene mencakup arti dan peran seorang penonton/pendukung menghadiri sebuah pertandingan, khususnya pertandingan sepak bola yang paling banyak penontonnya itu. Apalagi, olahraga ini rawan provokasi dan perilaku anarkistis.
Willbrod Dumat Ubun Fadir
Jl Raya Ciburuy, Sukamaju,
Padalarang, Jawa Barat
Di Bawah Nilai KPR BTN
Saya membeli rumah di Ciomas River View, Kabupaten Bogor, pada 17 Februari 2017, dari PT Avindo Bangun Gemilang (sekarang Hirotoland) dengan direktur Andyanto KA, seharga Rp 646.250.000. Karena ada promosi bebas biaya BPHTB, akad kredit, PPN, dan lain-lain, kami membayar Rp 532 juta (sesuai dengan PPJB).
Rumah tersebut kami terima dalam keadaan bocor, rembes, keramik beda warna, dan tanpa pemeriksaan penilaian dari BTN. Pada 29 Desember 2017, kami ambil kopi jaminan di BTN berupa AJB senilai hanya Rp 438.174.000, di bawah nilai KPR yang diberikan BTN yang sebesar Rp 515.000.000.
Kami sudah protes kepada pengembang (Agus, Orien dkk), notaris (Trijono Rudy), dan BTN (Iskandar A dan A Jenri) pada rapat tanggal 5 Juli 2018. Namun, laporan ke call center BTN dan kepada perlindungan konsumen OJK 157 belum ditanggapi sampai saat ini.
Saut GTH
Ciomas River View,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dianggap Berutang
Saya memiliki fasilitas kredit tanpa agunan di DBS Indonesia yang telah saya lunasi pada April 2018. Saya telah menerima surat keterangan lunas yang menyatakan rekening saya telah ditutup sebelum jatuh tempo.
Kenyataannya, dalam pelaporan SLIK-OJK, status pinjaman DBS saya berada di Kolektibilitas-2 dengan umur tunggakan tiga hari.
Saya sudah berulang kali melaporkan hal itu sejak Juli 2018 kepada call center DBS yang selalu dijawab status pinjaman saya telah lunas dan sudah dilaporkan ke SLIK-OJK. Namun, sampai saat ini status pinjaman saya pada April 2018 masih belum juga dikoreksi jadi Kolektibilitas-1 (lancar). Ini merusak reputasi saya sebagai nasabah.
Bobby Stanly Z
Jl KH Mas Mansyur,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar