HERYUNANTO

Ilustrasi Rembuk Perempuan

"Orang perempoean sadja kok mengadakan Congres. Yang hendak diremboeg di sitoe itoe apa?"

Inilah antara lain komentar seorang perempuan yang diundang hadir dalam Congres Perempoean Pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta. Kongres ini diselenggarakan dua bulan setelah Kongres Soempah Pemoeda, Oktober 1928.

Merayakan Hari Ibu, setiap 22 Desember, adalah merayakan semangat perempuan "Indonesia" yang sejak zaman kolonial telah aktif dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Kita bisa membaca bahwa Congres Perempoean telah diilhami oleh seorang perempuan muda bernama Soejatin (yang baru berusia 21 tahun) dan masih lajang. Tercatat bahwa ialah yang mengusulkan kepada Nyi Hadjar Dewantara dan Nyonya RA Soekonto—mereka istri tokoh-tokoh nasional dalam zamannya—untuk menyelenggarakan kongres perempuan.

Semangat nasionalisme ketiga perempuan itu, yang berbeda usia dan berbeda status perkawinan, sepertinya terinspirasi oleh perjuangan RA Kartini dan tokoh-tokoh nasionalis pada zaman itu.

Congres Perempoean Indonesia Pertama dihadiri sekitar 600 peserta sebagai perwakilan dari berbagai organisasi perempuan. Peserta kongres terdiri atas perempuan dengan berbagai latar belakang usia, suku, pendidikan, dan agama, termasuk aliran kepercayaan. Sepuluh tahun kemudian, di tahun 1938, Congres Perempoean Indonesia menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Iboe dan pada 1950 Presiden Soekarno menetapkan Hari Ibu sebagai hari besar nasional.

Hingga sekarang tanggal 22 Desember dirayakan dengan berbagai cara. Di era Orde Baru, jika kita masih ingat, dengan mendukung semangat Dharma Wanita, anak-anak perempuan sekolah dasar semua merayakannya dengan berkain kebaya dan berkonde. Lucu juga melihat mereka. Meskipun sebenarnya sekaligus memperkuat kedudukan perempuan sebagai di "sumur, dapur dan kasur".

Congres Perempoean 1928

Apa kaitan perayaan Hari Ibu di tengah kemajuan zaman dengan "remboeg" di kongres nasional perempuan pertama itu? Kongres Perempoen 1928 itu telah membahas berbagai hal terkait perempuan yang dianggap perlu diperjuangkan dalam mengisi kualitas kehidupan dan kemajuan berbangsa. Di antaranya, diangkat isu perlunya mengurangi perkawinan usia dini dan kematian ibu melahirkan. Meski tentu saja saat itu belum didukung angka statistik. Dua permasalahan yang ternyata hingga hari ini, dengan didukung angka dan hasil penelitian, masih relevan untuk diperjuangkan.

Kedua pemasalahan yang diangkat dan menjadi bagian dari rembuk di Congres Perempoean 1928 itu bukannya tidak ditindaklajuti oleh para pejuang atau aktivis perempuan masa kini. Para aktivis perempuan masa kini, mungkin tanpa mengaitkannya dengan Congres Perempoean I, telah menjadi pejuang-pejuang perempuan bangsa masa kini. Perjuangan mereka pada dasarnya bertumpu pada keyakinan bahwa "hak asasi perempuan adalah hak asas manusia".

Perempuan pejuang masa kini juga telah berhasil memperjuangkan terbitnya beberapa hukum baru yang secara khusus terkait pada penghapusan tindakan non-manusiawi terhadap perempuan dan anak perempuan. Sementara hasil penelitian yang ada pun telah menggambarkan kompleksnya mengatasi isu perkawinan usia dini dan kematian ibu melahirkan. Mulai dari faktor kemiskinan, nilai tradisi, sosiokultural dan masalah struktural kemiskinan, sampai dengan cara berperilaku laki-laki dan perempuan berbagai usia dalam mengisi berbagai perannya, hingga angka perkawinan usia dini sulit diturunkan.

Hal ini terjadi baik karena anak perempuan telah hamil, dihamili, ataupun karena keputusan ayah untuk mengawinkan anak perempuannya dengan berbagai alasan, adalah suatu kenyataan. Adapun sulitnya menurunkan angka kematian ibu sama kompleksnya. Suatu kondisi sosiokultural yang tetap menggejala meskipun sekarang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi perempuan yang juga pelanggaran hak asasi manusia.

Itulah sebabnya, kita tidak bisa menyangkal bahwa di tengah berbagai kemajuan yang telah dinikmati perempuan hari ini, dua isu terkait pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, yang telah diperjuangkan sejak Congres Perempoean I hingga hari ini, masih perlu diperjuangkan dalam memajukan kualitas berbangsa.

Merayakan Hari Ibu 2018

Apa kaitan ini semua dengan perayaan Hari Ibu tahun 2018?

Kedua isu tersebut menunjukkan: merawat tubuh perempuan, sampai hari ini masih memerlukan perjuangan bersama, khususnya isu meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi perempuan. Cukup mencengangkan bagaimana dua isu yang terkait pada hak perempuan untuk melindungi dan merawat tubuhnya itu, sejak Congres Perempoean 1928 telah mendapat perhatian khusus.

Dua isu tersebut adalah soal kematian ibu melahirkan dan perkawinan perempuan usia dini. Dua isu yang tak bisa dipisahkan dari perawatan dan perlindungan tubuh perempuan, terutama menyangkut kesehatan reproduksinya. Ternyata, dengan nelangsa kita melihat, sampai hari ini dua isu tersebut masih bergulir. Dua isu ini pula yang menunjukkan pentingnya meningkatkan hak kesehatan reproduksi perempuan, sampai saat ini.

Masih tetap menggejalanya dua isu tersebut bukan karena para perempuan pejuang hak kesehatan reproduksi perempuan (HKRP) sekarang kurang gigih memperjuangkannya. Yang masih menjadi kenyataan adalah masih ada kecenderungan untuk meminggirkannya sebagai isu perempuan. Nyatanya lebih banyak aktivis perempuan yang peduli. Kenyataan lain adalah belum semua pemangku kekuasaan (formal dan informal, laki dan perempuan) menganggap menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka perkawinan usia dini sebagai masalah (isu) yang memerlukan dukungan dan kepedulian bersama: laki dan perempuan, tua dan muda, pejabat dan bukan pejabat formal.

Artinya, menurunkan AKI dan angka perkawinan usia dini pada intinya masih memerlukan upaya mendorong bersama (press for change) karena membutuhkan tindakan-tindakan ke arah perubahan nilai dalam kehidupan bersama. Hingga kini, isu pemenuhan hak reproduksi perempuan masih lebih dianggap sebagai isu perempuan dan bukan isu laki dan perempuan bersama sebagai upaya kemajuan dalam berbangsa.

SDGs dan perayaan Hari Ibu 2018

Indonesia merupakan salah satu negara pendukung tercapainya Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030. Di antaranya adalah mencapai kesetaraan jender dan kesehatan perempuan (tujuan ke-3 dan ke-5).

Apa makna dua tujuan tersebut dalam kaitannya dengan perayaan Hari Ibu dan isu perkawinan dini dan kematian ibu? Atau, apa kaitan merayakan Hari Ibu dengan ajakan atau seruan SDGs tentang "leave no one behind"?

Hari Ibu 2018 pada dasarnya adalah merayakan Hari Perjuangan Perempuan terkait kualitas kehidupan dan kemajuan berbangsa. Dalam Pancasila: nilai kesejahteraan masyarakat. Saya menggarisbawahi kaitan dengan merayakan Hari Ibu, seruan tersebut bisa diwujudkan dengan mengajak perempuan dan laki-laki berbagai usia, suku, pendidikan, agama, dan kepercayaan. Kesemua lapisan warga ini ikut serta untuk menunjukkan komitmennya bersama ke arah tercapainya tujuan ke-3 dan ke-5 SDGs.

Ini sekaligus memaknai secara positif UU No 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), di mana laki-laki diposisikan sebagai pemimpin. Artinya, meningkatkan tercapainya kesetaraan jender dan hak reproduksi perempuan perlu dimantapkan sebagai kewajiban perempuan dan laki-laki secara bersama-sama. Maknailah Hari Ibu 2018 dengan menunjukkan tentang pentingnya laki-laki—bapak dan calon bapak—tanpa kecuali, untuk ikut aktif memenuhi tercapainya tujuan ke-3 dan ke-5 SDGs. Interpretasi khusus dari "leave no one behind".

Selamat merayakan Hari Ibu. Selamat berjuang demi kemajuan dan persatuan dalam berbangsa.