Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan revisi batas usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan disambut dengan kegembiraan dan harapan besar untuk mengakhiri perkawinan anak di Indonesia.

Keputusan yang banyak diapresiasi oleh para pegiat perlindungan anak dan perempuan tersebut dianggap sebagai satu langkah maju yang dilakukan negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan di Tanah Air.

Ada empat  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan, yaitu (1) gugatan dikabulkan sebagian; (2) MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat; (3) Pasal 7 Ayat (1) tersebut masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu; (4) MK memerintahkan perubahan UU No 1/1974 dalam jangka tiga tahun.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa batas minimal usia perkawinan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai tindakan yang diskriminatif karena menyebabkan perempuan diperlakukan berbeda dengan laki-laki.

Batas usia perkawinan anak pada UU Perkawinan sesungguhnya telah melanggar hak  perempuan untuk mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun, sebagaimana yang ada dalam Pasal 31 UUD 1945. Juga bertentangan dengan UU No 35/2018 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 26 yang menyatakan bahwa orangtua wajib mencegah perkawinan usia anak.

Anak yang mengalami pernikahan dini terpaksa berhenti sekolah atau tidak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Jika yang bersangkutan anak perempuan, maka jika hamil di usia yang begitu belia sangat berisiko karena organ-organ tubuhnya belum siap.

Selain itu, mengasuh anak jelas membutuhkan kematangan mental, sementara di usia yang masih anak-anak sudah harus  mengasuh anaknya sendiri. Hari-harinya akan dipenuhi kesibukan merawat dan mengasuh anak dan tidak memiliki lagi kesempatan mengembangkan diri sesuai bakat dan potensi yang dimilikinya. Bahkan, berpotensi kehilangan kesempatan bekerja untuk mendapatkan penghasilan.

Hingga 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Unicef mencatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang tinggi, yakni 340.000 perempuan Indonesia menikah pada usia di bawah 16 tahun atau 46 persen dari total jumlah perkawinan di Indonesia. Sementara dalam analisis data perkawinan usia dini yang dikeluarkan BPS pada 2016 menunjukkan, angka perkawinan usia anak tertinggi terjadi pada perempuan berusia 16 dan 17 tahun. Analisis itu menyatakan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.

Perkawinan anak di Indonesia menurut PBB berada di peringkat ke-7 di dunia untuk kategori angka absolut perkawinan usia anak tertinggi yang menanggung beban perkawinan usia anak. Indonesia merupakan salah satu negara tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik untuk jumlah angka perkawinan usia anak. Di Asia Tenggara, posisi Indonesia hanya berada di bawah Kamboja.

Pelanggaran hak anak

Pertama, perkawinan usia dini adalah pelanggaran dasar hak asasi anak karena membatasi pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan anak, serta membatasi status dan peran. Perkawinan usia anak akan memutuskannya dari akses pendidikan. Hal ini akan berdampak pada masa depannya yang suram, tidak memiliki keterampilan hidup dan kesulitan untuk mendapatkan taraf  kehidupan yang lebih baik.

Kedua, perkawinan anak menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi. Dari segi kesehatan pun dapat berdampak buruk karena mereka belum memiliki kesiapan organ tubuh untuk mengandung dan melahirkan. Kehamilan pada usia anak akan mengganggu kesehatan, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.

Ketiga, perkawinan anak juga berisiko fatal bagi tubuh yang berujung seperti kematian, terkait kehamilan, kekerasan, dan infeksi penyakit seksual. Tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia, sebagian besar disumbang oleh kelahiran di usia ibu yang masih remaja. Hal ini di antaranya karena secara fisik organ tubuh dan organ alat reproduksi remaja belum tumbuh sempurna dan belum siap untuk hamil. Dampaknya, ketidaksiapan tersebut sangat berpengaruh juga pada kondisi kesehatan janin yang dikandung.

Secara psikologis usia anak juga masih labil, belum siap untuk menjadi seorang ibu yang mengandung, menyusui, mengasuh, dan merawat anaknya karena ia sendiri masih butuh bimbingan dan arahan dari orang dewasa.

Membebani ekonomi negara

Berdasarkan laporan terbaru Bank Dunia dan International Center for Research on Women berjudul "Economic Impacts of Child Marriage", pernikahan usia dini akan merugikan negara berkembang hingga triliunan dollar AS pada 2030 jika tak diakhiri. Sebaliknya, menunda usia perkawinan akan berkontribusi besar pada peningkatan derajat pendidikan perempuan dan anak, pengendalian jumlah penduduk, serta peningkatan kesejahteraan perempuan di rumah dan di tempat kerja.

Adapun dasar analisisnya adalah sebagai berikut. Persalinan perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi secara kesehatan dan konsekuensi pembiayaan. Pendewasaan usia perkawinan dan kehamilan bisa mengurangi pengeluaran biaya kesehatan. Pernikahan usia dini dan kelahiran tidak diinginkan merupakan masalah besar.

Di banyak negara, penundaan perkawinan menyebabkan populasi penduduk terkendali sehingga anggaran pendidikan bisa dihemat sedikitnya 5 persen. Hasil analisis menunjukkan, pada 2015 peningkatan kesejahteraan global dari mengakhiri pernikahan dini tercatat 22 miliar dollar AS setahun. Tahun 2030 diperkirakan meningkat hingga 566 miliar dollar AS per tahun.

Peningkatan usia perkawinan dapat menurunkan angka kematian anak balita dan kejadian anak balita pendek (stunting) akibat kekurangan nutrisi. Ini setara keuntungan 90 miliar dollar AS per tahun pada 2030. Keuntungan lain adalah peningkatan kesejahteraan perempuan di lapangan kerja. Pendapatan mereka diproyeksikan lebih rendah 9 persen dari yang menikah di atas usia 18 tahun.

Perlu diadvokasi

Beberapa faktor yang jadi penyebab terjadinya perkawinan anak, salah satunya adalah faktor kemiskinan, terutama di kalangan ekonomi lemah dan masyarakat yang kurang terdidik. Namun, belakangan  muncul fenomena perkawinan anak di kalangan kelas ekonomi menengah dengan alasan  menghindarkan anak dari perbuatan dosa. Apa pun alasannya, sebuah perkawinan anak tetap saja akan memberikan dampak yang kurang baik, terutama bagi anak perempuan.

Perkawinan membutuhkan komitmen yang kuat dan harus siap menghadapi berbagai persoalan yang muncul dalam sebuah keluarga. Usia anak yang
masih dalam tahap pertumbuhan akan menyulitkannya menghadapi persoalan yang muncul dalam sebuah rumah tangga. Keputusan MK dengan mengabulkan gugatan mengenai batas usia anak adalah sebuah titik terang upaya menghapus perkawinan anak. Harus segera diajukan alasan logis, rasional, dan analitis, berapa usia ideal seorang perempuan dan lelaki menikah, yang pasti harus di atas 18 tahun. Sebab, menurut Pasal 1 UU Perlindungan Anak, usia 0-18 tahun masuk kategori anak. Oleh karena itu, bisa diusulkan batas usia pengantin perempuan minimal 21 tahun dan pengantin laki-laki berusia 25 tahun.

Langkah selanjutnya adalah mendesak DPR agar melakukan revisi terhadap UU Perkawinan karena MK memberikan tenggat paling lama tiga tahun untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan. Peran anggota Dewan sangat diharapkan demi tuntasnya persoalan usia perkawinan anak perempuan agar keputusan MK tentang batas usia menikah ini bisa segera direalisasikan di negeri ini.

Tenggatnya semestinya tidak sampai tiga tahun karena dikhawatirkan dengan rentang waktu yang lama tidak tertutup kemungkinan terus terjadinya perkawinan anak di Indonesia.  DPR harus segera memasukkan perubahan UU Perkawinan dalam program legislasi nasional tahun depan agar keputusan MK ini bukan keputusan setengah hati.