KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Harga beras- Seorang pedagang beras beraktiviotas melayani pembeli di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Senin (3/12/2018). Saat ini, harga beras terus naik, dan Bulog mencoba mengendalikan harga dengan meningkatkan intensitas operasi pasar (OP) beras.

Belum lama ini, pemerintah mengumumkan hasil koreksi data beras dengan menggunakan metodologi KSA (kerangka sampel area). Data utama yang dikoreksi adalah luas areal (tanam dan panen) dengan menggunakan pengukuran obyektif, sementara sebelumnya luas areal panen ditaksir dengan cara pandangan mata (eyes estimation).

Sejak tahun 1997, pemerintah telah menyadari tentang data produksi padi yang melampaui kondisi faktualnya. Dengan metodologi KSA, produksi beras pada 2018 ditaksir hanya 32,42 juta ton, terjadi kelebihan produksi beras sebesar 32 persen di atas angka produksi dengan metode lama.

Kelebihan yang begitu besar itulah menjadi penyebab utama ketidakkonsistenan antara tingkat produksi padi dengan harga gabah/beras dan volume pengadaan Bulog.  Harga gabah/beras terus meningkat, Bulog kesulitan memperoleh gabah/beras untuk pengadaan dalam negeri yang merosot dari tahun ke tahun.

Atas ketidakkonsistennya tersebut, pemerintah menuduh "ada yang bermain" dalam penguasaan stok dan  distribusi gabah/beras. Para pelaku pasar, termasuk pelaku usaha penggilingan padi dianggap sebagai biang keroknya, dituduh sebagai mafia, penyebab instabilitas dan harga gabah/beras tinggi.

Dalam kaitan dengan itu, pemerintah memperkenalkan instrumen baru, instrumen penegakan hukum, tidak percaya pada mekanisme pasar. Instrumen penegakan hukum tersebut diimplementasikan melalui Satgas Pangan yang melibatkan Polri dan tim Sergab yang didukung oleh TNI AD. Lalu, masih tepatkah penerapan instrumen baru tersebut setelah data beras dikoreksi?

Instrumen baru

Satgas Pangan dikerahkan untuk mengawasi stok dan distribusi beras. Banyak pelaku usaha yang diancam, ditangkap, dan usahanya diobrak-abrik, sebagian besar pengusaha penggilingan padi kecil/menengah, di samping pengusaha penggilingan besar/modern.

Banyak pengusaha penggilingan terpaksa memangkas aktivitas penyimpanan stok/distribusi, takut mengoplos, sebagian waswas menerima dan mengolah beras asalan, sebagian ada pula terpaksa  tutup usaha.

Dampaknya adalah perdagangan beras antarwaktu, antartempat, dan atarpulau terganggu. Pada puncak musim peceklik pada Desember 2017/Januari-Februari 2018 yang lalu,  harga beras bergerak liar naik, sulit dikelola pemerintah. Salah satu alasannya adalah para pelaku usaha sangat minim memiliki stok beras untuk penetrasi pasar. Bulog menjadi kewalahan untuk intervensi pasar.

Yang bebas dari sengatan Satgas Pangan dalam penguasaan stok adalah rumah tangga petani. Tidak heran, penelitian Sucofindo 2017 melaporkan posisi stok di tangan masyarakat per 30 Juni 2017 sebagian besar atau  70 persen dikuasai rumah tangga tani.

Sementara stok yang dikuasai masing-masing oleh penggilingan padi (11 persen), pedagang pengepul (9 persen), dan pedagang grosir (3 persen) dari total stok di masyarakat sebesar 8,1 juta ton beras.

Dengan metodologi KSA, BPS memperkirakan surplus produksi beras pada akhir 2018 mencapai  2,8 juta ton. Sayang, data surplus tersebut masih menyimpan misteri, belum memberi informasi siapa yang menguasai dan berapa besar surplus beras yang dapat dipasarkan (marketable surplus). Hal itu sangat perlu untuk memperkirakan stok akhir/awal tahun mendatang.

Dalam jangka pendek, tampaknya Satgas Pangan mampu membuat harga beras relatif stabil walau masih tinggi. Namun, dalam jangka panjang berdampak buruk  terhadap industri penggilingan padi nasional. Modernisasi penggilingan padi tidak bisa berjalan, investasi baru mandek.

Padahal, industri beras kita berada pada situasi kehilangan hasil tinggi, terutama pada tahap pengeringan dan giling, rendemen giling dan mutu beras giling rendah. Dalam kondisi tingginya inefisiensi tersebut, sangat sulit biaya produksi beras yang tinggi dapat ditekan rendah.

Demikian juga Satgas Pangan belum berpengaruh positif terhadap efisiensi perdagangan beras. BPS melaporkan bahwa margin perdagangan dan pengangkutan (MPP) beras meningkat pada 2017.

Pada periode 2014-2016, besaran MPP sekitar 10 persen, melonjak menjadi 26 persen pada 2017. Padahal, sejak 2017, Satgas Pangan sangat aktif melakukan pemeriksaan stok dan distribusi beras di seluruh Nusantara.

Tim Sergab juga membuat banyak terobosan yang tidak ramah pasar dalam menggiring petani dan pelaku usaha penggilingan padi agar menjual gabah/beras ke Bulog. Berbagai cara ditempuh, misalnya melarang gabah/beras diperdagangkan ke luar daerah/kabupaten.

Tim Sergab juga mendorong Bulog agar menampung gabah/beras di luar ketentuan standar kualitas guna mengejar target pengadaan tinggi. Padahal, pemerintah telah menetapkan standar kualitas gabah/beras yang dibeli Bulog melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2015.

Para prajurit TNI AD juga sangat kerepotan untuk memenuhi target pengadaan, banyak di antara mereka harus berkorban menggunakan dana pribadi untuk mengejar target.

Kenyataannya, pengadaan gabah/beras Bulog terus merosot. Rata-rata pada periode 2014-2016 sebesar 2,4 juta ton. Pada 2017 merosot menjadi 2,1 juta ton, dan tahun ini diperkirakan 1,6 juta ton.

Kandungan beras impor dalam total pengadaan Bulog meningkat pada tahun ini menjadi 1,8 juta ton (53 persen), padahal dalam periode 2014-2017 rata-rata hanya 323.000 ton (11 persen).

Tinjau ulang keterlibatan satgas dan Sergab

Setelah pemerintah mengoreksi data beras, selanjutnya pemerintah perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, meninjau ulang keterlibatan Satgas Pangan dalam stabilisasi harga serta tim Sergab dalam pemupukan pengadaan gabah/beras Bulog.

Kedua instrumen tersebut tidak ramah terhadap bekerjanya mekanisme pasar. Keberadaan instrumen tersebut bukan untuk mengoreksi kegagalan pasar gabah/beras, yang terjadi sebaliknya, kegagalan pemerintah.

Sejumlah pengamat juga berpendapat bahwa keterlibatan Kepolisian Negara RI dalam distribusi pangan dinilai tidak sejalan dengan fungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban umum. Demikian juga, TNI AD adalah aparat pertahanan negara.

Kedua, meninjau ulang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Kalaupun ingin diterapkan, dibatasi pada beras kualitas yang umum dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan rendah, yaitu kualitas medium.

Pemerintah tidak perlu mengatur harga beras kualitas premium/super atau  varietas yang digemari pasar. Konsumen kaya tidak perlu dilindungi, serahkan hal itu  pada mekanisme pasar.

Dengan cara itu, tercipta insentif bagi modernisasi pada industri penggilingan padi dan terdorong peningkatan nilai tambah.