Namun, kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA), yang merupakan induk lembaga pengadilan, justru lebih rendah, yakni kurang dari 70 persen. Lembaga yang paling dipercayai masyarakat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Presiden, yang meraih tak kurang dari 85 persen dan 84 persen kepercayaan masyarakat.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Tersangka selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir berjalan menuju ruangan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Muhammad Nasir yang kini menjabat Sekda nonaktif Kota Dumai tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015.

Dalam Rapat Teknis dan Administrasi Yudisial di Jakarta, Maret tahun lalu, Ketua MA Hatta Ali pun mengingatkan agar jajaran peradilan terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Mengutip data Poltracking dan Litbang Kompas tahun 2017, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan kian meningkat. Lembaga peradilan juga tak masuk dalam 10 lembaga yang paling banyak korupsi, seperti dilansir ICW akhir 2018.

Keterbukaan menjadi kata kunci untuk tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan. Transparansi bisa didorong dengan pemanfaatan teknologi informasi. MA dan pengadilan di bawahnya sesungguhnya sudah lama mengenalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk komputerisasi dan digital, untuk melahirkan keterbukaan. Namun, sebagian upaya itu tak berjalan seperti yang diharapkan.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa pengacara Lucas mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Lucas didakwa melakukan upaya merintangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro. Selama persidangan terdakwa Lucas lebih banyak memilih tidak menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

MA juga menggandeng lembaga non-pemerintah untuk membuat dirinya lebih terbuka. Dalam berbagai kesempatan, Ketua MA selalu mengingatkan supaya masyarakat dipermudah dalam memperoleh informasi terkait pengadilan. Jika masyarakat bisa mengikuti perkembangan perkaranya dengan mudah, lembaga peradilan yang jujur dan bermartabat akan lebih mudah terwujud. Persepsi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan membaik pula.

Dalam catatan Komisi Yudisial, yang bertugas mengawasi perilaku hakim, selama tahun 2018 ada 63 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi. Jumlah ini tak jauh berbeda dengan kondisi tahun 2017, yakni 60 hakim dijatuhi sanksi. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah hakim di negeri ini yang berkisar 8.000 orang.

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO

Adik Bupati nonaktif Kabupaten Mesuji Khamami, Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/2/2019). Taufik Hidayat diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Mesuji Khamami terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek-proyek infrrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Saat menyampaikan laporan tahunan di Jakarta, Kamis lalu, Ketua MA menyebutkan lompatan besar MA dalam memanfaatkan teknologi informasi, dalam modernisasi proses kerja dan pelayanan publik. Jumlah perkara yang tertunggak terus menurun. Pada 2018, MA menyelesaikan 17.351 perkara dan hingga 21 Desember menyisakan 791 perkara. Angka ini lebih kecil daripada tahun 2017 yang tersisa 1.388 perkara.