Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 30 November 2019

PERPAJAKAN: Strategi Baru Pajak (DARUSSALAM)


KOMPAS/PRIYOMBODO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Agustus 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). Hingga akhir Juli 2019, realisasi penerimaan pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 1.052,83 triliun atau 48,63 persen terhadap target APBN 2019. Sedangkan realisasi penerimaan pajak sampai akhir juli 2019 mencapai Rp 705,59 triliun atau 44,73 persen dari target APBN 2019 dan tumbuh positif sebesar 2,68 persen (year on year).

Ancaman tak tercapainya target penerimaan pajak dan melebarnya "shortfall" (kekurangan setoran) pajak semakin jelas di depan mata. Hingga Oktober 2019, baru sekitar Rp 1.018 triliun pajak berhasil diraup. Angka ini 64,6 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp 1.577 triliun.

Lemahnya kinerja pajak ini tentu akan berdampak pada risiko fiskal Indonesia. Target penerimaan pajak 2020 juga akan menghadapi tantangan yang tidak mudah.

Di saat yang bersamaan, tekanan ekonomi mengharuskan adanya relaksasi. Reformasi pajak, dalam rangka mengerek rasio pajak (tax ratio—perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto), justru dilakukan bersamaan dengan kepentingan untuk mendorong daya saing dan menggerakkan ekonomi nasional.

Lantas, apa yang harus dilakukan untuk memutus shortfall pajak yang terus-menerus terjadi sejak 2009?

Refleksi 2019

Boleh dibilang, kita memasuki 2019 dengan optimisme yang tinggi. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak 2018 menorehkan capaian yang menggembirakan. Rasio pajak kembali menunjukkan pola peningkatan setelah mengalami tren penurunan selama tiga tahun sebelumnya. Namun demikian, ada beberapa faktor yang mendistorsi tren positif tersebut.

Namun demikian, ada beberapa faktor yang mendistorsi tren positif tersebut.

Selain pengaruh hajatan pemilu, kita turut menyaksikan turunnya harga komoditas, fluktuasi di pasar keuangan internasional, perang dagang dan terganggunya rantai pasokan global serta melemahnya kinerja ekspor-impor. Alhasil, kinerja sektor andalan dan pos penerimaan pajak yang biasanya dominan malah kian lesu.

Selain itu, pada 2019 pemerintah sedikit mengerem melakukan terobosan signifikan dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak. Relaksasi ekonomi dan upaya menciptakan situasi yang 'tidak gaduh' bisa dianggap sebagai salah satu alasannya.

KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Realisasi penerimaan pajak berdasarkan sektor per Agustus 2019. Sumber : Kementerian Keuangan

Kondisi yang bisa dianggap anomali ini agaknya berpengaruh besar pada penerimaan pajak. Proyeksi yang dilakukan DDTC Fiscal Research menunjukkan, penerimaan pajak tahun 2019 dalam perhitungan kondisi normal akan berkisar antara Rp 1.361 triliun (pesimistis) hingga Rp 1.398 triliun (optimistis). Artinya, shortfall pajak akan berkisar antara Rp 179 triliun (88,6 persen dari target) hingga Rp 216 triliun (86,3 persen dari target).

Akan tetapi, dalam situasi ekonomi 2019 yang cenderung tidak normal, kinerja penerimaan pajak bisa jadi lebih buruk. Skenario terburuknya, penerimaan pajak berada di angka Rp 1.318 triliun dan memperlebar shortfall pajak hingga Rp 259 triliun (Febrantara, Yustisia, dan Vissaro, 2019). Defisit anggaran dan utang pemerintah kemungkinan besar akan turut meningkat.

Akan tetapi, dalam situasi ekonomi 2019 yang cenderung tidak normal, kinerja penerimaan pajak bisa jadi lebih buruk.

Walau demikian, risiko itu perlu disikapi dengan jernih. Solusi yang tersedia untuk menambal shortfall di akhir tahun adalah dengan mengeksekusi data Automatic Exchange of Information (AEoI) maupun informasi keuangan dari pihak ketiga. Selebihnya, energi yang ada lebih baik dipergunakan untuk mematangkan strategi yang lebih jernih untuk 2020 mendatang.

Tahun depan target pajak dipatok Rp 1.642 triliun. Target tersebut hanya tumbuh 4,1 persen jika dibandingkan dengan target 2019 yang sebesar Rp1.577 triliun. Namun, seandainya shortfall melebar hingga Rp259 triliun, mau tidak mau penerimaan pajak 2020 harus bertumbuh setinggi 24,6 persen. Angka pertumbuhan tersebut bisa dibilang cukup sulit untuk diraih jika tidak terdapat strategi baru, terutama di tengah perlambatan ekonomi dewasa ini.

Tantangan 2020

Tahun 2020 juga menjadi tahun pertama dari periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi. Dari pidato pelantikan di hadapan MPR pada tanggal 20 Oktober lalu terdapat lima prioritas program, yaitu pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, serta transformasi ekonomi.

Secara tersirat, rezim fiskal selama lima tahun mendatang akan berdiri di atas dua elemen, mendorong daya saing sekaligus memobilisasi penerimaan.
Upaya mendorong daya saing, melalui relaksasi, pada dasarnya telah terlihat dari berbagai kebijakan keringanan pajak serta rancangan dari omnibus law mengenai ketentuan pajak untuk penguatan perekonomian. Pemotongan tarif hingga berbagai insentif pajak merupakan hal-hal yang kerap kita dengar belakangan ini.

Sayangnya, ikhtiar untuk meningkatkan penerimaan pajak seakan 'dikesampingkan'. Betul bahwa kita menghadapi tantangan ekonomi yang melambat, tapi pajak seharusnya tidak dianggap sebagai momok menakutkan bagi agenda pembangunan nasional. Pajak juga jangan lantas 'dikalahkan' dalam argumentasi merebut hati investor dan menciptakan daya saing nasional.

Sejatinya, pajak adalah bagian tidak terpisahkan dari cara untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Tercapainya 17 program dalam Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals /SDGs) juga memiliki prasyarat peningkatan rasio pajak hingga setidaknya 15 persen (Gaspar, et al, 2019). Dengan demikian, keberpihakan terhadap upaya meningkatkan penerimaan pajak justru menunjukkan keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Betul bahwa kita menghadapi tantangan ekonomi yang melambat, tapi pajak seharusnya tidak dianggap sebagai momok menakutkan bagi agenda pembangunan nasional.

Relaksasi dan partisipasi

Dalam rangka menyeimbangkan upaya merelaksasi ekonomi melalui sistem pajak dengan meningkatkan penerimaan pajak di sisi sebaliknya, diperlukan strategi baru yang dinamakan "Relaksasi-Partisipasi". Artinya, relaksasi pajak harus dilakukan secara bersyarat dan mengharapkan timbal balik berupa partisipasi masyarakat dalam sistem pajak. Penting untuk digarisbawahi bahwa relaksasi dalam sistem pajak mencakup hukum, kebijakan, dan administrasi.

Puluhan pelaku usaha mengikuti acara sosialisasi tentang optimalisasi pendapatan asli daerah di Pendopo Pengabcian, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019).

Terdapat empat strategi Relaksasi-Partisipasi. Pertama, relaksasi dipertukarkan dengan partisipasi masyarakat dalam menggerakkan perekonomian. Pada area ini, relaksasi pajak diberikan selama wajib pajak melakukan kegiatan yang dipersyaratkan oleh pemerintah baik pada sektor, jenis, lokasi, dan/atau nilai tertentu. Singkatnya, terdapat intervensi pemerintah mengenai perilaku wajib pajak.

Fitur kebijakan ini sebenarnya telah tercermin dalam beberapa fasilitas pajak seperti super tax deduction untuk kegiatan vokasi maupun tax holiday. Hal lain yang dapat dipertimbangkan misalkan prasyarat reinvestasi di Indonesia atas pembebasan pajak dividen luar negeri atau ekspansi usaha atas membaiknya arus kas (cash flow ) dari restitusi dipercepat.

Kedua, relaksasi dipertukarkan dengan data dan informasi. Sebagai contoh, penerapan cooperative compliance, di mana transparansi wajib pajak dipertukarkan dengan kepastian. Strategi yang sama juga bisa diterapkan di sektor keuangan dan penyedia platform digital (OECD, 2019). Keberhasilan strategi ini harus didukung dengan adanya format data dan informasi yang seragam dan dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ketiga, relaksasi berbasis perilaku kepatuhan. Penerapannya dapat dilakukan misalkan dengan pemberlakuan alternative minimum tax atas indikasi penghindaran pajak korporasi, sanksi pajak yang lebih proporsional berdasarkan profil kepatuhan dari wajib pajak. Strategi ini membutuhkan adanya pengelompokan wajib pajak dalam skema compliance risk management.

Keempat, relaksasi yang diimbangi dengan kepastian kontribusi pajak. Strategi ini diprioritaskan bagi kelompok yang memperoleh benefit fiskal yang tinggi, tetapi kontribusi pajaknya masih minim. Terdapat beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan, semisal pemberlakuan pajak berbasis kekayaan bersih kepada kelompok pemilik modal yang diuntungkan dari omnibus law, safe harbour dalam transaksi afiliasi, pemberlakuan pajak atas natura bagi kelompok profesi tertentu.

Dalam rangka menyeimbangkan upaya merelaksasi ekonomi melalui sistem pajak dengan meningkatkan penerimaan pajak di sisi sebaliknya, diperlukan strategi baru yang dinamakan "Relaksasi-Partisipasi".

Strategi Relaksasi-Partisipasi di atas harus didukung oleh penguatan kelembagaan otoritas pajak, inklusi pajak berkesinambungan, serta ketersediaan teknologi informasi administrasi pajak yang mumpuni. Faktor keberhasilannya juga akan ditentukan oleh kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti akademisi, pengadilan pajak, konsultan pajak, asosiasi bisnis, instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan sebagainya. Dalam hal ini, komitmen dan kepemimpinan politik sangat dibutuhkan.

Pada akhirnya, tercapainya target penerimaan pajak di masa mendatang demi kemandirian bangsa bukan sesuatu hal yang mustahil. Kuncinya hanya satu, mendudukkan sektor pajak sebagai agenda sentral untuk memajukan Indonesia. Oleh karena itu, tidak berlebihan dan benar adanya slogan yang berbunyi "Pajak Kuat, Indonesia Maju".

(Darussalam Managing Partner DDTC)

Kompas, 30 November 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger