Berdasarkan pengamatan saya, sebaiknya partai politik dipimpin orang yang berusia tak lebih dari 65 tahun menjelang 17 Agustus 2015. Mengapa? Kalau partai politik dipimpin orang-orang yang sebaya saya (70-75 tahun), berarti pemimpin partai berada di tangan "Angkatan 66", usia yang sudah uzur, usia yang sebaiknya dengan sukarela mundur dari dunia politik. Berilah kesempatan kepada generasi baru usia 45-55 tahun kepada semua partai politik agar ada penyegaran fisik dalam tubuh dan tulang punggung demokrasi kita dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote.
Benar dalam UU Partai Politik tak ada pembatasan usia, tetapi akal sehat mengatakan usia lanjut cepat atau lambat berpengaruh kepada kita semua, termasuk dalam pengambilan kebijakan publik dan kenegarawanan. Saya juga ingin menyarankan pejabat publik, seperti pejabat tinggi negara, para menteri, dan pejabat lain berusia lebih dari 65 tahun sebaiknya mempertimbangkan atau mulai siap-siap mundur setelah 17 Agustus 2015. Berilah kesempatan bagi kesinambungan kepemimpinan nasional berperan sebagai sesepuh para pemimpin menjelang Pemilu 2019.
Generasi yang kini menginjak usia 35-45 tahun dan 45-55 tahun dapat mempersiapkan diri menghadapi tantangan politik Indonesia 10-15 tahun mendatang agar Generasi Emas 2015-2045 mendatang benar-benar merayakan Kemerdekaan Indonesia 100 tahun. Mundur itu luhur!
JUWONO SUDARSONO, MENDIKBUD 1998- 1999

Tidak ada komentar:
Posting Komentar