Saat ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk salah satu program jaminan sosial terbesar di dunia dari sisi kepesertaan dan manfaat yang bisa dirasakan pesertanya. Tercatat 155 juta peserta terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagian dari mereka, yakni 86,4 juta jiwa, adalah peserta tak mampu yang preminya dibayari oleh pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI). Tahun depan, peserta PBI direncanakan bertambah menjadi 92,4 juta orang.
Dengan asuransi sosial JKN, diharapkan terjadi subsidi silang dari peserta golongan masyarakat mampu yang membayar sendiri preminya atau sebagian dibayar perusahaan tempat mereka bekerja kepada peserta PBI. Dengan demikian, akses pada pembiayaan kesehatan bisa merata.
Akan tetapi, persoalan implementasi JKN yang muncul di dua tahun awal begitu kompleks. Menurut Hasbullah Thabrany, Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat pada Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, sejumlah persoalan penting yang muncul, antara lain besaran iuran peserta serta kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) untuk rumah sakit belum memadai.
Tarif INA-CBGs rumah sakit swasta dan pemerintah yang disamakan dinilai tidak adil. Rentang selisih biaya antara rumah sakit tipe A, B, C, dan D yang terlalu lebar juga berkontribusi pada menumpuknya pasien di rumah sakit tipe lebih tinggi. Begitu juga dengan kapitasi.
Kondisi itu menyebabkan banyak perusahaan masih menerapkan jaminan kesehatan ganda, ikut BPJS Kesehatan, tetapi masih swakelola atau menggunakan asuransi komersial. Hal itu bisa dilihat sebagai bukti bahwa peserta JKN dari segmen peserta penerima upah (PPU) belum sepenuhnya percaya pada pelayanan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Mutu layanan
Hasbullah menyatakan, hingga kini kualitas layanan JKN di lapangan belum sesuai harapan. Banyak masalah teknis yang muncul justru berpotensi menurunkan citra program itu. Di antaranya, antrean pendaftaran peserta mandiri, pemberlakuan masa aktivasi kepesertaan, rayonisasi fasilitas kesehatan, hingga masyarakat yang masih harus keluar biaya untuk layanan kesehatan yang diperolehnya.
"Harus realistis diakui, layanan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara masih jelek. Saat banyak masalah muncul di lapangan, masyarakat menengah-bawah cenderung tidak akan protes karena tidak punya pilihan lain untuk mengakses layanan kesehatan. Namun, kecenderungan itu tak terjadi pada kelas menengah-atas yang masih punya pilihan," kata Hasbullah.
Kualitas JKN sangat dipengaruhi oleh kepesertaan dan layanan. Kualitas layanan itu dipengaruhi oleh iuran dan tarif. Kapitasi dan tarif rendah akan memunculkan beragam masalah teknis di lapangan: mulai dari angka rujukan tinggi, pengeluaran biaya oleh pasien, antrean di fasilitas kesehatan, potensifraud, hingga pengaturan kinerja FKTP oleh BPJS Kesehatan yang belum saatnya dilakukan.
Dampak lain rendahnya iuran dan besaran tarif INA-CBGs yang kurang memadai belakangan ini muncul isu keberlanjutan program JKN. Sebab, dengan adanya klaim rasio lebih dari 100 persen, maka biaya kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan dengan iuran yang terkumpul dari peserta masih lebih besar biaya kesehatan. Akibatnya, BPJS Kesehatan harus memakai asetnya sendiri untuk menutupi kekurangan, dan pemerintah pun mengucurkan dana talangan.
Kepala Departemen Hubungan Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi memaparkan, pada 2014 BPJS Kesehatan memakai dana Rp 1,2 triliun dari asetnya untuk menutupi biaya kesehatan. Pada 2015, pemerintah mengucurkan dana talangan Rp 5 triliun untuk menalangi kekurangan biaya kesehatan BPJS Kesehatan.
Kesinambungan program
Keberlanjutan, menurut Hasbullah, tak seharusnya jadi isu dalam JKN. Sebab, berapa pun kebutuhan biaya untuk program itu akan ditanggung pemerintah. Di tahun pertama dan kedua masih dinilai wajar jika JKN berdarah-darah. Namun, jika data pola penyakit dan pembiayaan sudah didapat, seharusnya iuran dan tarif INA-CBGs bisa ditetapkan lebih baik lagi.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan Donald Pardede mengatakan, bahwa penetapan iuran yang memadai sesuai prinsip aktuaria-ataupun menyuntik dana talangan di akhir tahun anggaran untuk menutupi kekurangan biaya BPJS Kesehatan-merupakan pilihan politik pemerintah semata. "Setelah iuran dan tarif ditetapkan memadai, tinggal upaya pengendalian yang perlu diperkuat," ujarnya.
Irfan mengingatkan, di tengah segala kelemahan yang masih ada dalam implementasi JKN di lapangan, harus diakui juga bahwa JKN menunjukkan hal positif. Sebab, keberadaan JKN membuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan meningkat.
Dari sisi kepesertaan, saat ini tercatat sekitar 155 juta penduduk Indonesia jadi peserta JKN. Sudah jutaan orang yang memanfaatkan JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2014, angka kunjungan ke FKTP mencapai 61,7 juta orang. Sementara hingga September 2015, angka kunjungan sudah mencapai 75,2 juta. Diperkirakan, pada akhir 2015, angka kunjungan ke FKTP lebih dari 100 juta orang.
Angka rawat inap di FKTP pada 2014 sebanyak 511.000 kasus. Tahun ini, angka itu naik drastis. Hingga September 2015, jumlah kasus rawat inap tercatat telah mencapai 832.000 kasus.
Adapun di tingkat fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), angka rawat jalan selama 2014 tercatat 21,3 juta kasus. Pada 2015 (hingga September), angka rawat jalan di FKRTL mencapai 25,4 juta kasus. Sementara pada 2014 angka rawat inap di FKRTL tercatat 4,2 juta pasien, sedangkan hingga September 2015 ini angkanya sudah mencapai 4,09 juta.
Tingginya pemanfaatan JKN oleh penduduk tentu akan berimbas pada keuangan fasilitas kesehatan. Sepanjang 2014 saja, dana Rp 42 triliun untuk pembiayaan kesehatan mengucur ke fasilitas kesehatan. Per Oktober 2015, jumlahnya sudah mencapai Rp 44 triliun.
Pemanfaatan JKN yang tinggi di tengah mutu layanan yang masih karut-marut jadi pekerjaan rumah bagi direksi baru BPJS Kesehatan nantinya. Menurut Hasbullah, tantangan terbesar direksi baru ialah koordinasi yang harmonis dengan sektor terkait dalam JKN. Tak kalah pentingnya ialah membenahi layanan di lapangan agar peserta mandiri dan PPU mendaftar program itu tanpa merasa terpaksa.
Donald menambahkan, persoalan teknis di lapangan juga dipicu kurang harmonisnya komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak terkait lain, yakni penyedia layanan kesehatan dan pemerintah daerah, di semua tingkatan. Karena itu, sebagai penyelenggara JKN, pihak BPJS Kesehatan harus mampu merangkul semua pihak untuk menerapkan JKN dengan baik.
(ADHITYA RAMADHAN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar