"Yang Mulia" untuk MKD
Terkait siaran langsung kasus Freeport oleh sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di berbagai media elektronik akhir-akhir ini, ada satu hal kecil, namun sangat mengusik logika dan nurani saya. Hal itu adalah penyebutan "Yang Mulia" kepada para anggota MKD yang notabene bukanlah hakim dalam suatu persidangan di pengadilan.
Dari literatur hukum yang berlaku di Indonesia, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang jelas untuk menyebut para hakim dengan sebutan "Yang Mulia".
Memang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan (PMK 19/2009) diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim sesuai Pasal 6 PMK 19/2009. Namun, tidak ada satu pun pasal yang mengatur penyebutan "Yang Mulia" kepada para hakim.
Lalu, bagaimana dengan anggota MKD? Apakah mereka memang selayaknya hakim dalam sidang di pengadilan?
Oleh karena itu, kami mohon kepada yang berkepentingan untuk meluruskan penyebutan "Yang Mulia" kepada para anggota MKD agar sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
YOSMINALDI
Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat
Jalan "Cacing" Berbahaya
Kondisi Jalan Cacing (Cakung-Cilincing), khususnya di sekitar putaran arah Babek TNI, tepat di depan PT BA, sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
Ada kegiatan perbaikan jalan yang sudah sekitar tiga minggu terbengkalai, meninggalkan lubang besar dan dalam di badan jalan. Sejak pekerjaan perbaikan jalan terhenti, setidaknya sudah ada tiga truk kontainer terperosok ke dalam lubang.
Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi jalan yang buruk juga menghambat arus lalu lintas. Bila keadaan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan jatuh korban-korban berikut ditambah kemacetan lalu lintas yang makin parah.
Mohon perhatian dinas terkait agar melanjutkan proyek yang terbengkalai dan jalan yang rusak segera diperbaiki.
WISNU PRANOTO
Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
Polis Asuransi Bumiputera
Saya merasa masih tercatat sebagai pemegang polis asuransi PT Bumiputera 1912. Hal ini karena saya belum pernah menutup atau mencairkan polis nomor 2004082473 dan 2004246821 yang saya miliki sejak 2004.
Sejak awal, pembayaran premi asuransi lewat agen yang datang ke kantor saya setiap triwulan. Seiring waktu, agen berganti, dari Jihan Ramli, kemudian Fitri Sulistyowati, dan Joko Priyatno. Dua terakhir adalah suami-istri.
Belakangan, agen jarang datang. Ketika premi salah satu polis akan jatuh tempo, saya menghubungi kantor Bumiputera Cabang Ciledug. Agen Joko akhirnya datang mengambil polis dengan janji pencairan.
Namun, sejak itu Joko menghilang. Teleponnya tidak pernah bisa dihubungi. Ketika hal ini saya tanyakan ke Bumiputera, jawabannya, "Ada masalah".
Saya pun meminta konfirmasi tentang nasib polis saya. Petugas Bumiputera minta waktu dan berjanji akan segera mengabari saya lewat telepon. Namun, sampai berbulan-bulan setelahnya, kabar belum juga saya terima.
Awal Desember 2015 saya mencoba menghubungi lagi Bumiputera Ciledug, tetapi nada telepon selalu sibuk. Akhirnya saya menelepon Halo Bumiputera 080001881912, meminta agar polis saya dicek. Petugas bernama Ria meminta nomor telepon seluler dan surat elektronik saya dengan janji akan memberi kabar. Namun, hingga surat ini saya tulis, tidak ada kabar apa pun.
Seharusnya ini bukan persoalan yang rumit bagi sebuah perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak 1912.
UNTUNG SUMARWAN
Jl Bisbol II, Tapos, Depok
Tanggapan AXA Mandiri
Harian Kompas , 30 November 2015, memuat surat pembaca Bapak Koenarto. Terkait dengan itu, kami informasikan di sini bahwa AXA Mandiri telah bertemu yang bersangkutan untuk menjelaskan masalah yang dialami, termasuk jenis produk asuransi yang dimiliki. Bapak Koenarto mengerti dan menerima penjelasan AXA Mandiri.
AXA Mandiri telah menyelesaikan keluhan yang disampaikan. Kami telah mengkreditkan kembali dana tersebut pada 20 November 2015. Terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan Bapak Koenarto menjadi nasabah AXA Mandiri.
MAIKA RANDINI
Head Of Marketing & Digital PT AXA Mandiri Financial Services
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar