Persoalan pengadilan sebagai lembaga penegak hukum memang kompleks. Mulai dari pelayanan yang lambat dan birokratis, kualitas sarana dan prasarana sidang seadanya, ruang sidang kumuh dan berdebu, sampai ke toilet yang jorok. Semua turut menurunkan wibawa pengadilan Indonesia sebagai tempat mencari keadilan.
Sebagai advokat yang telah berpraktik 20 tahun lebih, saya telah mengunjungi banyak gedung pengadilan, dari pengadilan agama, pengadilan negeri, PTUN, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antara itu semua, hanya di MK dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang kualitas pelayanannya cepat dan cukup baik, dengan suasana ruang sidang yang bersih dan kamar mandi yang tidak jorok pula.
Dari situ saya memahami bahwa sebetulnya persoalan pelayanan, kebersihan, dan perawatan sarana sidang bukan persoalan anggaran. Melainkan lebih merupakan masalah kepedulian dan kejelian pimpinan.
Cukup bijak bila kita mau merendah hati belajar dari MK dan PN Tanjung Karang dalam melayani masyarakat dan merawat sarana keadilan.
BAHRUL ILMI YAKUP
Jl Lingkar Istana, Demang Lebar Daun, Palembang
Tagihan Listrik di Atas Meteran
Saya pelanggan PLN dengan ID Pelanggan 543103322332 atas nama Daniel Tjhin. Saya mengalami hal kurang mengenakkan, yaitu jumlah tagihan lebih besar dari angka meteran. Pembayaran tagihan bulanan PLN saya kuasakan kepada bank melalui pembayaran secaraauto debit.
Pada awal Juli 2015 kami pindah domisili dan rumah dalam keadaan kosong sehingga pintu pagar kami kunci. Posisi meter terakhir sengaja dicantumkan pada papan meter.
Namun, petugas mencatat pemakaian Juli berdasarkan pemakaian bulan sebelumnya yang mengakibatkan terjadi kelebihan penagihan karena rumah dalam keadaan kosong dan pemakaian listrik sangat minim, hanya untuk penerangan malam. Karena pembayaran secara auto debit, maka kelebihan penagihan tersebut juga langsung dibayarkan oleh pihak bank pada 3 September 2015.
Pada 8 September saya melapor lewat telepon 123 dengan nomor ID pelaporan 80yfcp2 dan kemudian dihubungi kembali oleh PLN unit pelayanan Kebun Jeruk yang menginformasikan bahwa pihak PLN sudah tidak bisa koreksi tagihan karena sudah tercetak.
Solusi yang ditawarkan adalah pencatatan meter bulan-bulan berikutnya akan di-nol-kan. Sambil menunggu sampai pemakaian dan pencatatan sesuai dengan pemakaian.
Merasa kurang puas, saya menghubungi lagi 123 dan menanyakan prosedur klaim kelebihan ini, namun tidak mendapat solusi juga. Saya malah disarankan untuk migrasi ke prabayar agar terhindar dari biaya bulanan, yang akhirnya saya ikuti.
Pada Berita Acara Cabut Meter tertanggal 19 Oktober, tertera posisi akhir meter adalah 22993 (sedangkan dalam tagihan PLN terakhir posisi meter adalah 23804 sehingga ada kelebihan tagihan sebesar 811 kWh).
Pada 9 November, saya mengunjungi kantor unit pelayanan PLN Kebun Jeruk, namun saya mendapat informasi bahwa proses klaim ini akan sulit apalagi saya sudah migrasi ke prabayar. Pertanyaan saya, apakah memang sesulit itu birokrasi untuk pengembalian uang yang bukan menjadi "hak" PLN? Bagaimana "nasib" kelebihan pembayaran saya?
YOYOK KUSLIANTO KWEE
Jl Pulau Ayer I No 37, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat
Iklan Mobil
Saya prihatin dengan iklan mobil Nissan Grand Livina yang telah beberapa kali muncul di media, termasuk di Kompas.
Dengan tagline "Surprisingly Homey" mobil tersebut telah menyediakan fitur flat seat arrangement dan 10' DVD roof monitor yang membuat momen berkendara bersama keluarga semakin menyenangkan.
Selama saya tinggal di Jepang, tidak pernah saya mendapati momen berkendara bangsa Jepang, seperti pada foto iklan tersebut, yakni semuanya tidak menggunakan sabuk keselamatan dan anak-anak dibiarkan dalam keadaan sesukanya, seperti sedang santai di rumah.
Momen berkendara di dalam kendaraan yang sedang bergerak (dinamis) tidak boleh disamakan dengan keadaan di dalam rumah yang statis. Oleh karena itu, iklan itu bisa menyesatkan.
Bukankah seharusnya semua iklan mobil mengajarkan kepada kami, para pengguna kendaraan, bagaimana metode berkendara yang benar dan aman?
DJOKO MADURIANTO SUNARTO
Gedongkiwo MJ1, Mantrijeron, Yogyakarta 55142
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar