Kartini (21 April 1879-17 September 1904) menjadi simbol perjuangan perempuan mendapatkan hak mengembangkan diri sesuai potensi. Perempuan harus mendapat pendidikan memadai melalui bangku sekolah untuk kemajuan masyarakatnya.
Banyak yang setuju Kartini adalah intelektual dengan pemikiran, ide, dan keberanian menyampaikan pikiran melampaui zamannya, masa penjajahan kolonial Belanda.
Dari buku-buku kumpulan surat Kartini yang ditulis cendekiawan Indonesia ataupun asing, kita mengenal pemikiran Kartini. Dia mempersoalkan hak-hak dasar perempuan Jawa, meskipun dia memaksudkan perempuan Indonesia, untuk maju dan mendapat pendidikan cukup, juga mempertanyakan pengaruh penjajahan dan memperjuangkan Indonesia merdeka.
Ada yang mempertanyakan mengapa kita memperingati hanya Hari Kartini, sementara ada sejumlah perempuan hebat lain semasa Kartini. Terlepas dari perdebatan itu, kita tetap perlu mengingat esensi perjuangan Kartini, yaitu persamaan hak bagi perempuan.
Dengan memperjuangkan pendidikan bagi perempuan setara dengan laki-laki, Kartini tidak ingin menjadikan perempuan sama seperti laki-laki. Yang dia perjuangkan adalah anak perempuan mendapat kesempatan mengembangkan diri, tidak dinikahkan pada usia remaja, praktik yang masih berlangsung sampai kini.
Menurut data Kantor Urusan Agama (KUA) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) 2014-2015, di Indonesia terjadi 340.000 pernikahan dengan mempelai perempuan berusia kurang dari 18 tahun, tidak termasuk pernikahan di luar pencatatan di KUA atau Dukcapil.
Penelitian menunjukkan, pernikahan usia dini sebagian besar berakhir dengan perceraian. Yang pasti, perkawinan usia dini merampas kesempatan anak mendapat pendidikan dan mengembangkan potensinya. Sebagai bangsa kita kehilangan kesempatan mendapat sumber daya manusia berkualitas untuk bersaing dalam globalisasi.
Upaya sejumlah organisasi masyarakat sipil mendewasakan usia perkawinan perempuan melalui peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimum perempuan boleh menikah adalah 16 tahun, ditolak Mahkamah Konstitusi tahun lalu. Di sisi lain, ada beberapa kepala daerah berinisiatif membuat surat edaran menaikkan usia pernikahan, seperti di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memberi batas 21 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Perubahan zaman memiliki semangatnya sendiri. Pada peringatan Hari Kartini ini, kita diingatkan lagi pada esensi perjuangan Kartini, yaitu pendewasaan usia perkawinan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 April 2016, di halaman 6 dengan judul "Kartini dan Pernikahan Dini".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar