Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 18 April 2016

TAJUK RENCANA: Mengurai Kisruh Reklamasi (Kompas)

Reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru. Menteri Kelautan dan Perikanan merekomendasikan agar sementara kegiatan dihentikan.

Rekomendasi tersebut menyusul keluarnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatur 11 langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan reklamasi di Teluk Jakarta.

Reklamasi di Teluk Jakarta telah lama menarik perhatian masyarakat karena beberapa hal, tetapi terutama menyangkut tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Perdebatan terus terjadi tentang dampak reklamasi berwujud 17 pulau di Teluk Jakarta terhadap kehidupan nelayan seputar teluk. Juga muncul kekhawatiran dampak reklamasi terhadap aliran sungai-sungai yang bermuara di teluk tersebut dan banjir Ibu Kota.

Permasalahan reklamasi baru mendapat perhatian luas ketika Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap terjadi penangkapan dalam kasus suap oleh pengembang yang berinvestasi di proyek reklamasi kepada anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta. Akibatnya, DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Terungkap pula perbedaan sudut pandang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat, serta masyarakat sipil yang menggugat Gubernur DKI Jakarta karena memberi izin reklamasi.

Dengan pulau paling barat dan paling timur masuk wilayah di Provinsi Banten dan Jawa Barat, dampak lingkungan reklamasi Teluk Jakarta seharusnya dibicarakan di tingkat nasional. Soal lain, pemanfaatan wilayah pesisir, termasuk akses nelayan melaut dan masyarakat umum menikmati pantai sebagai barang publik, pun memerlukan rekomendasi di tingkat nasional.

Bagi masyarakat umum, pertanyaan terbesar adalah mengapa reklamasi Teluk Jakarta baru menjadi masalah ketika ke-17 pulau sudah mewujud dan bangunan di atasnya sudah ada yang ditawarkan secara komersial. Jelas reklamasi merupakan proses jangka panjang yang diawali Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Kita sudah sering mendapat peringatan, negara dapat gagal ketika peraturan menjadi permainan orang per orang atau kelompok kepentingan karena dampaknya lebih dalam, jangka panjang, dan merugikan masyarakat luas.

Dari kisruh reklamasi Teluk Jakarta kita belajar pentingnya membangun kelembagaan yang kuat dengan dukungan birokrasi andal. Kita berharap pemerintah pusat dan daerah duduk bersama, menyelesaikan persoalan secara transparan dan akuntabel agar persoalan tidak melebar ke mana-mana.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 April 2016, di halaman 6 dengan judul "Mengurai Kisruh Reklamasi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger