Membaca pernyataan Bapak Wali Kota Bogor di Kompas (28/5) mengenai rencana penghapusan angkot di Kota Bogor membuat kami, sebagai pemilik angkot, bingung.
Selama ini, kami merasa dipersulit dalam berusaha dan sekarang mau dihapuskan pula. Pertama, ada aturan bahwa angkot harus berbadan hukum, misalnya dalam bentuk koperasi, sehingga surat kendaraan pun harus atas nama badan hukum. Hal itu sudah kami laksanakan walaupun dalam membuat koperasi pun kami dipersulit dan dengan biaya cukup mahal. Untuk balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK), misalnya surat rekomendasi dari DLLAJR yang lama, sampai dengan satu bulan, sehingga akhirnya kami kena denda saat membayar di samsat.
Kabarnya SK angkot digabung dalam SK angkot koperasi. Namun, sampai Mei ini SK angkot yang habis masa berlakunya harus diperpanjang dengan membayar Rp 500.000 yang biasanya berlaku untuk lima tahun.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendengungkan angkot akan dihilangkan. Jadi, sebenarnya apa guna badan hukum, balik nama STNK, dan memperpanjang SK? Lalu bagaimana dengan nasib para sopir kami, bukankah ia akan kehilangan pekerjaan?
Kalau alasannya angkot menyebabkan kemacetan, kenyataannya bukan hanya angkot penyebabnya. Banyak hal lain, tetapi angkot yang selalu disalahkan.
Mohon agar kami pemilik angkot diberi pengarahan dan jalan agar pemilik dan sopir bisa tetap berusaha dan hidup.
Keputusan pemerintah harus adil meski kadang memang ada yang dikorbankan. Namun, jangan keterlaluan karena kami berusaha dengan legal.
LILIS
Batutulis, Bogor, Jawa Barat
Uang Tiket Belum Kembali
Saya membeli tiket Batik Air tujuan Jayapura-Jakarta, berangkat 4 November 2015, untuk mengantar saudara yang sakit. Dokter mengizinkan dengan pendampingan perawat.
Tiga tiket dibeli untuk si sakit, perawat, dan saya, kode booking ENYYYN, senilai Rp 8.748.000. Namun, pihak karantina Bandara Sentani, Jayapura, tidak mengizinkan pasien terbang, Dokter karantina mengeluarkan surat pembatalan keberangkatan untuk mengurus pengembalian uang tiket. Surat kami serahkan ke Batik Air untuk diproses, diterima Saudara Agis.
Pada 5 November 2015, pihak karantina Bandara Sentani—setelah memeriksa kondisi pasien—akhirnya mengizinkan terbang, tetapi harus dalam posisi tidur bukan duduk.
Pada 6 November 2015, kami mengurusticket stretcher pada maskapai yang sama dengan kode booking YQYVRA, senilai Rp 5.932.800, ditambah 2 pengantar (saya dan perawat) senilai Rp 4.710.000, serta 6 tabung oksigen senilai Rp 7.036.600.
Menurut rencana, kami berangkat pada 8 November 2015. Namun, saudara kami yang sakit meninggal pada 6 November 2015 pukul 22.30. Saya langsung menghubungi Saudara Agis untuk membatalkan penerbangan.
Pihak Batik Air meminta kami menyertakan surat kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP, dan nomor rekening. Pada 10 November 2015 semua persyaratan kami serahkan ke Saudara Agis.
Dua minggu sesudahnya kami menghubungi Batik Air cabang Jayapura, dijawab sedang diproses. Awal Desember 2015 kami kembali ke kantor Batik Air di Bandara Sentani, lagi-lagi jawabannya sedang diproses.
Januari, Februari, Maret, April 2016, kami terus menghubungi, tetapi jawabannya sama.
Pada 9 Mei 2016, kami kembali menghadap Batik Air, mereka mengatakan kantor sudah pindah ke Hotel Grand Abe, Abepura. Kami diminta menemui Saudara Allen.
Oleh Saudara Allen, kami diminta memasukkan surat-surat lagi seperti surat kematian, fotokopi KTP, dan nomor rekening. Tidak jelas ke mana berkas-berkas yang sudah kami masukan pada 10 November 2015.
Senin, 23 Mei 2016 kami menghubungi Saudara Allen, lagi-lagi jawabannya sedang diproses. Sampai kapan?
HILARIUS SORO
Biara Kasisiakum, Jln Buper, Gang Dolorosa, Jayapura
Tawaran TV Kabel
Saya pengguna Indihome nomor 03614722818, atas tawaran petugas setahun lalu.
Pada Februari 2016, tanpa pemberitahuan, Indihome menaikkan harga. Ketika saya tanyakan ke 147 jawabnya, "Ya sekarang bapak kami beri tahu."
Saya meminta teknisi untuk gantipassword, sebulan tak datang. Sudah seminggu layanan Indihome rusak. Setiap telepon ke 147, dijawab agar bersabar. Padahal, tagihan terus dibayar.
MICHAEL BOLLI
Jl P Batam, Denpasar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar