Jajak pendapat harian ini, Senin 6 Juni 2016, menggambarkan 75,7 persen responden menilai citra hakim buruk. Citra hakim itu lebih buruk dibandingkan dengan citra panitera, kejaksaan, dan pengacara. Jajak pendapat juga menyimpulkan 8 dari 10 responden menilai reformasi peradilan belum berhasil dilaksanakan.
Dibandingkan dengan negara tetangga berdasarkan World Justice Project Rule of Law 2015, Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 102 negara. Dalam aspek ketiadaan korupsi, Indonesia kian parah dan berada di peringkat ke-74 dari 102 negara. Indeks korupsi itu diukur dari kekuasaan eksekutif, yudikatif, polisi/militer, dan legislatif.
Ketidakpercayaan publik terhadap peradilan harus ditangani. Gary Goodpaster dalam buku Law Reform in Developing and Transition States, 2007 menulis, "Sistem hukum Indonesia tidak bisa dipercaya-sungguh, tidak bisa digunakan untuk dapat memberikan keputusan jujur-tetapi boleh jadi bisa dipercaya untuk melindungi kegiatan korup".
Penilaian Goodpaster sangat mengentak. Tidak bisa dipercaya! Lalu mau apa? Ketidakpercayaan publik itu tidak boleh dibiarkan tanpa langkah untuk menyelamatkannya. Penangkapan delapan hakim dalam kurun waktu enam bulan menunjukkan ada yang salah dari sistem kekuasaan kehakiman.
Ikatan Hakim Indonesia yang getol memperjuangkan kemandirian kekuasaan kehakiman saatnya berintrospeksi. Kemandirian dari pemerintah telah dicapai. Akan tetapi, apakah kemandirian kekuasaan kehakiman seperti ini yang mereka bayangkan? Ketika hakim dengan ringan memperdagangkan perkara? Ketika bentuk pengawasan ditolak oleh kekuasaan kehakiman dengan dalih kemandirian? Ketika hakim tidak mandiri lagi kepada kapital? Tentu bukan itulah yang dibayangkan para hakim.
Kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijadikan tameng memperdagangkan perkara oleh hakim bermental buruk dan juga melibatkan pengacara. Dalam kerangka itulah pembahasan RUU Jabatan Hakim yang membuka ruang pengawasan—tanpa harus mengganggu independensi kehakiman—harus tetap dibuka.
Lembaga peradilan harus membuka diri untuk pengawasan. Kekuasaan kehakiman bukan hanya milik hakim, melainkan juga milik bangsa demi hadirnya kebenaran dan keadilan. Penyelesaiannya harus sistemik. Lembaga peradilan tidak perlu resisten dengan pengawasan karena kekuasaan tanpa pengawasan memang cenderung korup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar