Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 20 September 2016

Jembatan Longsor//Tanggapan Pusat Pembinaan Bahasa//Bagasi Dibongkar//Tanggapan PT DAS (Surat Pembaca Kompas)

Jembatan Longsor

Sudah lama jembatan di Jalan Lembah Dieng longsor separuh. Namun, kerusakan itu tidak juga diperbaiki. Tulisan peringatan "Awas Jembatan Lembah Dieng yang Longsor" terus saja terpasang selama hampir setahun ini. Padahal, jembatan ini menjadi akses warga Lembah Dieng menuju wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Menggunakan mobil kecil saja untuk melewati bagian jembatan yang masih tersisa sudah terasa getarannya. Keadaan ini tentu saja sangat mengkhawatirkan karena apabila longsor bisa berakibat fatal.

Kenyataannya, jembatan ini sangat vital fungsinya karena setiap hari dilewati ratusan kendaraan. Di kawasan itu memang ada beberapa kompleks perumahan, sekolah, rumah ibadah, ataupun restoran terkenal.

Oleh karena itu, kami mohon perhatian kepada pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kota Malang, agar segera memperbaiki jembatan tersebut. Semoga pemerintah setempat memenuhi tugas untuk melindungi rakyatnya.

CONRAD N, JALAN TELAGA BODAS, MALANG

Tanggapan Pusat Pembinaan Bahasa

Terkait tulisan Sdr Widijarto Adiwono berjudul "Lestarikan Bahasa Indonesia" (Kompas, 31/8), kami sampaikan terima kasih atas kepeduliannya untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar.

Bahasa Indonesia adalah milik seluruh bangsa Indonesia, simbol martabat dan kedaulatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mari kita jaga dan rawat agar tetap memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi modern. Jangan biarkan bahasa Indonesia "merana" terdesak bahasa asing dan "compang-camping" karena ketidaktertiban dalam berbahasa.

Sejak tahun 1975 kami membina bahasa Indonesia dan mulai 1977 pembinaan bahasa Indonesia disiarkan melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI), hingga saat ini. Jadi, jika dikatakan siaran pembinaan bahasa Indonesia hanya berlangsung tahun 1977-1979, itu tidak benar.

Siaran kini bertajuk "Binar" (Bahasa Indonesia yang Benar). "Binar" memang sempat terhenti 2014-2015 karena beberapa kendala. Namun, sejak 20 Agustus, siaran itu sudah aktif kembali tiap Sabtu pukul 14.30 di TVRI.

Sekali lagi, terima kasih atas kepedulian Sdr Widijarto terhadap bahasa Indonesia.

GUFRAN ALI IBRAHIM, KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA

Bagasi Dibongkar

Saya terbang dengan Batik Air ID-6360, rute Jakarta-Yogyakarta, pukul 05.40. Sampai di rumah, saya mendapati koper saya sudah tidak terkunci lagi.

Setelah saya buka dan periksa isi bagasi ternyata empat jam tangan yang saya bawa dari Jakarta hilang. Keempat jam tangan tersebut saya masukkan ke dalam kotak jam. Dalam bagasi tinggal kotaknya.

Saya telah melaporkan kehilangan tersebut ke pihak Lost and Found Bandara Adisutjipto dan Lion Air, tetapi tanggapannya mengecewakan. Pihak Lion Air menyalahkan saya karena tidak langsung melapor saat masih di bandara. Siapa yang sangka, koper dalam kondisi baik dan baru ketahuan di rumah.

EVAN DEWABRATA, TAMAN SEMANAN INDAH, JAKARTA BARAT

Tanggapan PT DAS

Menanggapi surat Ibu Sri Hartati Soeripto Hadiwiyono, konsumen PT Dinamika Alam Sejahtera (PT DAS) yang dimuat diKompas (8/9), dengan ini kami sampaikan bahwa selama ini ada upaya PT DAS bersama Ibu Sri Hartati untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Intinya, Ibu Sri Hartati tidak puas dengan perhitungan jumlah denda keterlambatan pembangunan rumah yang dibeli dari PT DAS sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Begitu juga mengenai masalah bangunan yang telah diselesaikan oleh PT DAS. Sebagai bukti, telah berlangsung serah terima bangunan dari PT DAS kepada Ibu Sri Hartati. Meski demikian, Ibu Sri Hartati masih menuntut PT DAS untuk menyelesaikan "bangunan tambahan" yang bukan tanggung jawab PT DAS.

Dalam musyawarah dan mediasi di BPSK Bogor, PT DAS telah menawarkan denda keterlambatan yang nilainya jauh lebih kecil daripada yang seharusnya dalam perhitungan PPJB. PT DAS juga bersedia membantu mendorong pihak ketiga agar segera menyelesaikan pembangunan tambahan, meskipun tak terkait PT DAS.

Ibu Sri Hartati tetap menolak tawaran kami, juga menolak melunasi pembelian rumah tersebut kepada PT DAS.

RONI HARYONO, SH, KUASA HUKUM PT DINAMIKA ALAM SEJAHTERA, SATRIA 2ND BUILDING, JALAN AKSES UI 26 KELAPA DUA, DEPOK 16951

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger