Data kependudukan yang dapat dipercaya merupakan sumber data penting untuk pengoptimalan implementasi kebijakan pembangunan. Di Indonesia, ada dua lembaga pemerintah dengan tugas utama mengumpulkan dan menghasilkan data kependudukan: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ditjen Dukcapil melaksanakan registrasi penduduk. BPS melaksanakan sensus dan survei penduduk.

Namun, Ditjen Dukcapil dan BPS memiliki peran berbeda. Ditjen Dukcapil memiliki peran utama melayani dokumen legal kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan. BPS menghasilkan berbagai informasi kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Informasi tingkat kelahiran dan kematian, misalnya, diterjemahkan menjadi besaran kebutuhan akan layanan kesehatan dan keluarga berencana dalam upaya mencapai target. Informasi yang sama menjadi dasar proyeksi jumlah penduduk pada masa yang akan datang.

Hasil proyeksi penduduk untuk perencanaan berbagai kebutuhan pembangunan. Dari kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, perumahan, hingga kebutuhan berbagai infrastruktur.

Perbedaan data kependudukan yang dihasilkan oleh berbagai kementerian dan lembaga telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (28 April 2016). Sebagai contoh, jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 menurut Ditjen Dukcapil 255.615.478 dan menurut BPS 255.182.144 jiwa. Perbedaan ini disebabkan perbedaan konsep, definisi, dan metode pengumpulan data.

Dalam registrasi penduduk oleh Ditjen Dukcapil, penduduk adalah mereka yang terdaftar dalam KK atau yang memiliki KTP. Dalam sensus/survei penduduk oleh BPS, penduduk adalah mereka yang tinggal paling sedikit selama 6 bulan di tempat ditemui saat sensus/survei.

Sensus/survei penduduk bersifat rahasia. Artinya, identitas individu, seperti alamat tempat tinggal, hanya diketahui oleh petugas pengumpul data. Dalam proses pemasukan dan pengolahan data digunakan kode identitas individu. Jadi, informasi tentang siapa penduduk miskin, misalnya, tidak diungkap dalam hasil sensus/survei. Yang diungkap adalah berapa banyak penduduk miskin di suatu wilayah.

Tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan sensus penduduk (SP) ketujuh. SP 2020 akan dilaksanakan berdasarkan data registrasi penduduk. Dalam SP 2020, nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai salah satu identitas individu.

Australia sudah melaksanakan SP berdasarkan data registrasi penduduk tahun 2006. Thailand dan Indonesia akan melaksanakan tahun 2020.

Untuk meningkatkan response rate, SP 2020 akan dilaksanakan dengan cara wawancara tatap muka dan wawancaraonline (daring). Masyarakat diharapkan berpartisipasi dengan jawaban yang benar. Di pihak lain, BPS harus menginformasikan pentingnya sensus penduduk untuk pembangunan.