Hampir setiap menjelang berakhirnya Ramadhan, masyarakat selalu mempertanyakan: kapan Idul Fitri-nya?

Selalu dipertanyakan karena sampai sekarang di Indonesia belum ada kejelasan dan belum ada kepastian karena belum ada  kesepakatan (ijma') dalam metode penetapannya. Alhasil, sering terjadi perbedaan dalam memulai  puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Untuk akhir Ramadhan 1439 H sekarang ini, terjadi perbedaan atau tidak?

Antara hisab dan rukyat

Untuk mengetahui kapan kita harus mengakhiri puasa Ramadhan, pada dasarnya Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan: "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila tertutup oleh awan maka sempurnakanlah bilangan Syakban jadi 30 hari" (HR Bukhari-Muslim).

Meski demikian, dalam realitas pemahaman hadis tersebut terdapat perbedaan interpretasi, ada yang memahami rukyah  harus dengan benar-benar melihat (aliran rukyat) dan ada yang memahami bahwa rukyah cukup dengan memperhitungkan (aliran hisab).  Bahkan, di Indonesia terdapat banyak aliran yang juga dampak dari perbedaan pemahaman hadis hisab rukyah tersebut.

Namun, yang banyak  mewarnai dalam wacana penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia selama ini adalah aliran rukyat satu wilayah negara (rukyah fi wilayatil hukmi) yang dipakai Nahdlatul Ulama, aliran hisab wujudul hilal yang dipakai Muhammadiyah, dan hisab imkanurrukyah yang dipakai oleh pemerintah.

Kalau kita cermati, perbedaan tersebut dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, perbedaan sistem hisab dan rukyat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Ini kemudian menimbulkan perbedaan hasil penggarapan, yang oleh para pakar falak, sistem falak diklasifikasikan sebagai hisab haqiqy taqriby, hisab haqiqy tahqiqy, dan hisab haqiqy kontemporer.

Kedua, perbedaan hasil ijtihad para ulama fikih dalam masalah penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Ada aliran rukyat seperti Imam Romli dan Al-Khatib Asy-Syaibani yang menyatakan jika rukyat berbeda dengan perhitungan hisab, yang diterima adalah kesaksian rukyat karena hisab diabaikan oleh syariat. Menurut mereka, jika ada orang yang menyaksikan melihat hilal, sedangkan menurut perhitungan hisab tidak mungkin dirukyat, kesaksian itu harus ditolak. Namun, ada aliran moderat, seperti Imam Ibnu Hajar,yang menyatakan bahwa syahadat atau rukyat dapat ditolak jika ahli hisab sepakat (ittifaq), tetapi jika tidak terjadi ittifaq, rukyat tidak dapat ditolak.

Ketiga, perbedaan tingkat sosial. Masyarakat yang sudah modern bersifat terbuka, obyektif, dan selektif dalam berpikir, sedangkan masyarakat tradisional notabene bersifat isolatif dan fanatik sehingga dapat terpengaruh dalam menerima pemikiran produk fikih baru, termasuk dalam hal hisab dan rukyat.

Padahal, jika kita telaah secara  serius dan tajam, semestinya keterpaduan penggunaan hisab yang akurat—dalam hal ini seperti menggunakan hisab haqiqy kontemporer semacam almanak Nautikadan Jeam Meeus serta Ephemeri—dan rukyah sangat penting dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sebab, dengan hisab yang akurat, kita akan bisa memprediksikan lebih dini tentang jatuhnya awal bulan tersebut. Dengan demikian, antara hisab dan rukyat itu bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Atau dalam term hukum dapat dibahasakan hisab sebagai keterangan saksi. Bahwa hisab yang akurat diperlukan untuk panduan pelaksanaan rukyat yang benar, sedangkan eksistensi rukyat sebagai alat bukti kebenaran hisab.

Bagaimana dengan 1 Syawal 1439 H (2018)? Menurut data hisab yang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan, ijtima' akhir Ramadhan 1439 H terjadi pada Kamis (14/6) pukul 02.45 WIB. Tinggi hilal mar'i dari Sabang sampai Merauke berkisar 7 derajat sampai  7 derajat 30 menitan lebih di atas ufuk. Lama hilal di atas ufuk berkisar 30-45 menit lebih, elongasi  9 derajat 7 menit, dan umur hilal 14 jam 45 menit.

Mengharapkan bersama

Bagaimana dengan rukyat pada Kamis, 14 Juni 2018? Apakah para ahli rukyat akan dapat berhasil melihat hilal pada 14 Juni 2018? Mengingat posisi bulan dan matahari pada hari Kamis (14/6), hilal tersebut sangat tinggi, yakni 7 derajat lebih, tergolong sudah memenuhi kriteria imkanurrukyah 2-3-8 yang selama ini disepakati.

Kesempatan pengamatan hilal setelah matahari terbenam relatif cukup lama (30 menitan). Dukungan cuaca yang relatif kering pada bulan Juni 2018 ini memberikan harapan keberhasilan pengamatan hilal awal Syawal 1439 H. Untuk seluruh wilayah Indonesia, ketinggian hilalmar'i  dari + 7 derajat  sampai + 7 derajat  30 menit lebih.

Dari data hisab ini dapat dipastikan bahwa Muhammadiyah (aliran hisab wujudul hilal) akan ber-Idul Fitri 1439 H pada Jumat (15/6) karena jelas ketinggian hilal sudah di atas ufuk. Begitu pula pemerintah, jika memang konsisten dengan prinsip hisab imkanurrukyah, semestinya—walau tetap menunggu hasil pelaksanaan rukyatul hilal pada Kamis (14/6) sore, saat ketinggian hilal menurut standar "tradisi" Indonesia 2 derajat  biasanya dapat dilihat (dirukyat) sudah sangat layak, yakni 7 derajat lebih—tentunya akan menetapkan 1 Syawal 1439 H jatuh pada Jumat (15/5), sehingga  puasa Ramadhan hanya 29 hari.

NU yang memakai aliran rukyat dalam satu wilayah negara (rukyah fi wilayatil hukmi), kiranya penentuannya masih menunggu hasil rukyat yang baru dilakukan pada Kamis (14/6) sore. Meski demikian, semestinya NU dapat mempertimbangkan hasil hisab yang menunjukkan ketinggian hilal yang sudah sangat tinggi, yakni  7 derajat lebih dari yang "ditradisikan" di Indonesia bisa dilihat, yakni 2 derajat.

Apalagi di NU juga banyak pakar hisab yang terwadahi dalam Lajnah Falakiyyah NU, kiranya mereka bisa mempertimbangkan hal ini dalam mengambil keputusan walaupun cuaca mendung.

Merujuk hasil hisab di atas, kiranya pada Idul Fitri 1439 H (tahun ini) semoga ada tim yang berhasil melihat hilal agar dapat bersama-sama alias tidak terjadi perbedaan dalam berhari raya, yakni Jumat, 15 Juni 2018.

Kalau tidak ada tim yang berhasil melihat hilal, akan lebih bijaksana—demi kemaslahatan umat—jika permasalahan fikih sosial seperti awal penetapan bulan Ramadhan ini diserahkan keputusannya kepada pemerintah melalui Menteri Agama atas pertimbangan hukmul hakim ilzamun wayarfaul khilaf.

Oleh karena itu, jika pemerintah telah menetapkan dan memutuskan, seluruh masyarakat Indonesia kiranya mematuhinya. Dengan demikian, umat Islam Indonesia akan seragam dalam merayakan Idul Fitri 1439 H. Keseragaman dan kesatuan amaliah ini diperlukan dalam rangka menggalakkan dan memperkokoh ukhuwah islamiah.