Wartawan Kompas, Andreas Maryoto

Kasus-kasus pencurian data yang makin marak menjadikan beberapa negara melakukan upaya untuk melindungi data baik milik lembaga pemerintah, perusahaan, hingga perorangan.  Uni Eropa melangkah lebih jauh dengan membuat undang-undang  yang boleh dibilang sangat-sangat ketat melindungi data pribadi sejak tanggal 25 Mei lalu.

Tidak main-main perusahaan yang melanggar diancam dengan denda empat persen dari pendapatan global.

Mereka  yang berkomunikasi via surat elektronik dengan beberapa perusahaan yang memiliki basis di Uni Eropa mendapat kepastian jaminan keamanan bahwa surat elektronik milik kita hanya digunakan untuk kepentingan bisnis dan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya.

Pemberitahuan ini adalah salah satu dampak dari aturan yang dikenal dengan nama General Data Protection Regulation atau dikenal GDPR.

GETTY IMAGES

Pemimpin perusahaan tencent, Ma Huateng (ketiga dari kiri), sedang menghadiri kegiatan China International Big Data Industry 2017, di Guiyang, China, 28 Mei 2017

Perubahan ini terjadi seiring dengan kemajuan teknologi digital yang memudahkan orang, organisasi, dan perusahaan mendapatkan data. Berbagai jenis data yang kemudian bisa menjadi data raksasa (big data) sangat berguna bagi kepentingan pemasaran produk dan pemasaran politik karena dengan aktifitas kita di dunia maya ternyata menjadi data yang sangat berguna sehingga mereka bisa mengetahui profil dan psikografi kita.

Dua hal yang mendasari Uni Eropa mengeluarkan aturan ini. Pertama, mereka ingin menjamin privasi warganya melalui perlidungan data-data yang dimiliknya. Kedua, data sangat berharga dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan lain lain.

Selama ini data dipungut dengan bebasnya dan tanpa perlindungan sama sekali. Secara bisnis Uni  Eropa dirugikan karena perusahaan-perusahaan yang memungut itu berasal dari luar Uni Eropa. Mereka ingin membentengi pemungutan data itu sehingga tidak bebas lagi.

AFP PHOTO / POOL / GEERT VANDEN WIJNGAERT

(Dari kanan) Presiden Dewan Eropa Donald Tusk berbicara dengan PM Kroasia Andrej Plenkovic, PM Hongaria Viktor Orban, dan Kanselir Austria Sebastian Kurz dalam sebuah pertemuan puncak para pemimpin Uni Eropa di Bruxelles, tanggal 23 Maret 2018.

Sejumlah kalangan menyebut aturan itu adalah aturan paling ketat sepanjang sejarah kemunculan laman internet di dunia. Beberapa perubahan dengan munculnya aturan itu antara lain, pada masa lalu ketika kita melakukan kunjungan ke laman e-dagang tertentu maka di akun-akun kita bisa bermunculan penawaran berbagai produk seperti buku, sepatu, baju dan lain-lain.

Sekarang cara ini tidak bisa karena pemasangan iklan ini digolongan pada "mencuri" informasi perilaku kita di laman e-dagang. Sudah barang tentu, aturan ini mempersulit gerakan perusahaan yang melakukan bisnis penargetan iklan digital.

Undang-undang itu juga memperketat penguasan data oleh perusahaan. Mereka harus secara transparan memberitahukan ke publik cara mereka menangani data yang sudah dimiliki. Mereka juga harus mengajukan izin bila hendak melakukan penawaran iklan tertentu dengan basis target konsumen tertentu seperti pekerjaan, umur, hobi, dan lain-lain.

KOMPAS/ MOHAMMAD HILMI FAIQ

Teguh Nugraha (kiri), Data Scientist Lead Bukalapak, di salah satu ruangan Bukalapak, Rabu (10/5). Marketplace Bukalapak memanfaatkan Big Data untuk meningkatkan pelayanan terhadap pembeli an penjual dalam upaya mengembangkan usahanya

Bagi perorangan, GDPR membuat mereka makin terjamin keamanannya karena mereka berhak untuk menanyakan ke perusahaan informasi apa saja yang dimiliki oleh perusahaan itu tentang dirinya. Bila tidak berkenan, mereka berhak meminta agar data itu dihapus. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan teknologi digital namun juga untuk perusahaan ritel, perbankan, asuransi, dan organisasi yang menyimpan data kita.

Mereka yang merasa data-datanya digunakan secara tidak benar bisa melaporkan ke lembaga perlindungan data di masing-masing negara anggota Uni Eropa. Beberapa lembaga advokasi tengah melakukan kampanye agar warga mudah melakukan gugatan bila perusahaan menyalahgunakan data-data milik klien atau konsumennya.

Usai pengumuman undang-undang itu beberapa perusahaan langsung memberikan informasi ke konsumennya tentang data-data yang ada di tangan mereka dan sejauh mana mereka menangani data-data yang sudah diterima.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia Ricky Joseph Pesik saat membuka International Workshop onBig Data and Information Security (IWBIS) 2018 di Balai Kartini Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

Meski demikian ada kritik, secara umum konsumen tidak mempedulikan pengumuman itu. Alih-alih mereka akan melakukan langkah preventif, konsumen tetap saja menyetujui syarat dan kondisi yang ditawarkan perusahaan sehingga perusahaan dengan mudah tetap mengakses data konsumen.