ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA

Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

 

Pemerintah Presiden Joko Widodo sedang menggunakan kekuasaannya mengelola resistensi publik saat menunjuk perwira tinggi polisi sebagai pejabat gubernur

Informasi Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan, mantan Kepala Polda Jawa Barat dan Kepala Polda Jakarta, akan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah lama terdengar. Paling tidak sejak 25 Januari 2018. Kala itu, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Keberatan publik mengemuka. Ada kecurigaan politik di sana. Penempatan kedua jenderal polisi itu dicurigai lawan politik untuk mengamankan salah satu calon di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penempatan kedua perwira tinggi polisi dalam jabatan sipil dinilai bertentangan dengan UU Polri.

Pemerintah mengalah. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, "Jika ada perdebatan publik, akan didiskusikan. Diskusi seperti itu biasa terjadi antarmenteri," kata Menteri Pratikno (Kompas, 30 Januari 2018). Kompas, 24 Februari 2018, mengutip pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang menegaskan, pemerintah batal menunjuk perwira tinggi kepolisian menjadi penjabat gubernur. Keputusan diambil awal Februari 2018 setelah terjadi komunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto. Kontroversi mereda. Koreksi kebijakan beberapa kali dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi setelah merebak kontroversi. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang diyakini Presiden Jokowi. "Demokrasi adalah mendengar suara rakyat," kata Jokowi saat kampanye calon presiden.

Setelah kontroversi mereda, Iriawan digeser ke Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional. Dia menyandang pangkat bintang tiga. Iriawan termasuk pati Polri berprestasi. Langkah mengejutkan diambil Mendagri Tjahjo Kumolo yang kemudian melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Hanya tiga bulan Iriawan sebagai Sestama. Tjahjo mengatakan, "Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kalau pengangkatan ini melanggar hukum, saya siap bertanggung jawab ke Presiden."

Undang-undang yang dikutip Mendagri adalah UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 201 Ayat 10 tentang Pilkada. Dari sisi undang-undang, Mendagri punya hak menunjuk penjabat gubernur. Namun, ada satu undang-undang lagi yang mengikat Iriawan sebagai anggota Polri. Pasal 28 UU Polri menulis, "Anggota kepolisian Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Yang dimaksud "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak punya sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.