Dewasa ini sekurang- kurangnya terdapat tiga kebijakan publik tentang administrasi kependudukan yang menghambat hak pilih warga negara.
Tiga kebijakan publik tersebut adalah menyangkut tiga kelompok pemilih. Pertama, sebanyak 5 juta lebih pemilih pemula yang pada 1 Januari hingga 17 April 2019 akan berusia 17 tahun atau lebih terancam tidak bisa memilih karena belum berhak mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Hal ini terjadi karena seorang warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun tidak bisa mendapatkan KTP elektronik.
Kedua, sekitar 6 juta pemilih nonpemula yang berusia 23 tahun belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK)/KTP elektronik. Ketiga, warga negara yang menempati lingkungan hutan, misalnya masyarakat hukum adat atau tinggal di lingkungan sengketa, seperti kawasan perkebunan, tidak dilayani hak mereka memiliki KTP elektronik.
Jika keadaan ini tak diatasi, pengalaman buruk Pemilu 2009, yang merupakan daftar pemilih tetap (DPT) terburuk dari empat kali pemilu pada masa Reformasi, akan terulang kembali. Warga negara yang berhak memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2009 mencapai jumlah yang sangat signifikan (berdasarkan perkiraan mencapai 10-15 persen).
Ketika menjadi saksi ahli di depan Panitia Angket DPR yang meneliti dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara pada 2009, saya menyatakan ada dua penyebab buruknya DPT Pemilu 2009. Salah satu faktor penyebabnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menetapkan pemilikan NIK sebagai salah satu persyaratan untuk dapat didaftar sebagai pemilih.
Padahal, tahun 2007-2008 merupakan tahun awal pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan tentang pemilikan NIK yang menjadi dasar pembuatan KTP elektronik. Jumlah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih tetapi belum memiliki NIK masih sangat besar.
Ketiga persoalan yang disebutkan di atas terjadi karena pemerintah dan DPR menyamakan dua hal yang berbeda asal-usulnya. Daftar pemilih tidak sama dan tidak boleh diidentikkan dengan daftar penduduk yang ber-NIK/KTP. Daftar penduduk yang ber-NIK/KTP adalah wujud pelaksanaan kebijakan tentang administrasi kependudukan, seperti setiap keluarga harus memiliki kartu keluarga (KK) dan setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih harus memiliki KTP elektronik.
Selain itu, terdapat larangan pemberian pelayanan KK dan KTP bagi penduduk yang bertempat tinggal di kawasan yang dimiliki orang/instansi lain atau yang bertempat tinggal di lahan yang menjadi sengketa. Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) bertugas melaksanakan kebijakan tentang administrasi kependudukan. KK dan KTP akan diberikan kepada warga negara apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hak pilih sebagai hak asasi
Daftar pemilih tetap (DPT) merupakan produk dari proses pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih agar mereka yang masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya. Hak pilih adalah hak asasi manusia atau hak politik warga negara. Karena hak pilih merupakan hak asasi manusia, maka persyaratan warga negara Indonesia (WNI) menjadi pemilih sangat sederhana, yaitu telah berusia 17 tahun atau lebih, atau, sudah atau pernah menikah pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hak politik 35 politisi dicabut—sebagai hukuman tambahan bagi politisi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi—pada era 2013-2018. Hak politik yang dicabut tersebut bukan hak pilih, melainkan hak dipilih (hak menjadi calon) selama jangka waktu tertentu setelah selesai menjalani pidana penjara (Kompas, 19/9/2018).
Berdasarkan kebijakan administrasi kependudukan, warga negara yang belum tentu bersalah—karena tengah menghadapi masalah sengketa lahan yang menyangkut permukiman—sudah ditetapkan tidak akan mendapatkan pelayanan KTP.
Karena hak pilih adalah hak asasi manusia, maka narapidana yang tengah menjalani pidana penjara tetap berhak didaftar sebagai pemilih. Karena hak pilih merupakan hak asasi sedangkan yang dimaksud dengan pemilih adalah mereka yang pada hari pemungutan suara berumur 17 tahun atau lebih, atau, sudah atau pernah menikah, maka mereka yang disebut pemilih pemula ini wajib didaftar sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya. Persyaratan administrasi kependudukan tidak boleh menghambat atau membatasi hak pilih sebagai hak asasi manusia. Pengadilan saja tidak pernah mencabut hak pilih, mengapa administrasi kependudukan membatasi hak pilih sebagai asasi manusia/warga negara?
Jika demikian, bagaimana seharusnya hubungan antara kebijakan administrasi kependudukan dan pelaksanaan hak pilih sebagai hak asasi manusia/warga negara? Kalau untuk dapat menjadi pemilih terdaftar harus memiliki NIK/KTP elektronik, maka hak asasi sudah dibatasi. Pasal 28J UUD 1945 memungkinkan pengaturan hak asasi manusia sepanjang pengaturan tidak membatasi, tetapi untuk menjamin pelaksanaan hak asasi tersebut bagi semua warga negara.
Tak boleh batasi
Kebijakan tentang administrasi kependudukan tidak boleh membatasi hak asasi, tetapi seharusnya mendukung pelaksanaan hak pilih. Daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diserahkan oleh pemerintah provinsi kepada KPU provinsi dan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota, merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada penyelenggara pemilu sepanjang KPU tidak diwajibkan menggunakannya. KPU akan menyusun daftar pemilih sementara (DPS) berdasarkan DPT pemilu terakhir dan dibandingkan dengan DP4 dari pemerintah.
Berdasarkan pengalaman buruk DPT Pemilu 2009, maka DPR dan pemerintah berupaya menjamin hak pilih semua warga negara yang telah berhak memilih. Salah satu upaya tersebut adalah Pasal 40 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Pemilu 2014, pemilih nonpemula yang belum memiliki NIK/KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya walaupun belum memiliki NIK/KTP elektronik karena Pasal 40 Ayat (5) tersebut menugaskan KPU provinsi untuk mendaftar pemilih yang belum terdaftar di DPT ataupun DPS karena tidak memiliki identitas kependudukan sebagai daftar pemilih khusus. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena hak pilih adalah hak asasi manusia, maka hak semua warga negara yang telah berhak memilih harus didaftar dalam DPT. Kebijakan administrasi kependudukan yang membatasi hak pilih harus berada di bawah prinsip yang lebih tinggi, yaitu hak asasi manusia dan kesetaraan antarwarga negara. KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin hak pilih warga negara dan kesetaraan antarwarga negara. Misalnya dengan kebijakan pemberian surat keterangan (suket) yang dilaksanakan KPU pada pilkada serentak yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar