Rumitnya birokrasi izin menjadi kamar hitam tertutup bagi kedua belah pihak—peminta izin dan pemberi izin—untuk bernegosiasi dan kemudian bertransaksi. Kita menggarisbawahi apa yang dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, orientasi hasil yang dianut pengusaha membuat mereka berharap perizinan dapat dilakukan dengan cepat. Sementara birokrasi yang mengedepankan prosedur berpandangan harus ada tahapan untuk mengeluarkan izin (Kompas, 8 November 2018).

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/10/2018), kembali memeriksa Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). KPK memeriksa Neneng terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengonfirmasi kecenderungan itu. Dari kurun waktu 2004-2018, mayoritas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah penyuapan, yakni 474 kasus. Penyuapan itu terkait dengan masalah perizinan. "Mengapa terjadi kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi karena perbedaan sikap antara pengusaha dan birokrasi," kata Jusuf Kalla.

Sejumlah kasus yang ditangani KPK, misalnya penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala daerah lain, terkait dengan perizinan. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, 28 Oktober 2016 hingga 15 Oktober 2018, ada 36.427 aduan soal pungutan liar dan paling banyak di sektor pelayanan publik (52 persen).

Suap dan korupsi adalah masalah besar bangsa ini. Suap dan korupsi terjadi karena bertemunya dua faktor. Faktor keinginan untuk korupsi dan faktor adanya peluang untuk itu korupsi. Kamar hitam birokrasi perizinan adalah ruang tertutup, di mana negosiasi atau memperdagangkan izin dilakukan. Ketika dua faktor itu bertemu, korupsi atau suap pun terjadi.

Kamar-kamar hitam birokrasi inilah yang harus dibuka. Pendekatan sistem berbasiskan teknologi informasi yang transparan bisa menjadi kunci. Semua persyaratan untuk mendapatkan izin harus transparan bagi publik. Publik akan bisa memantau sampai sejauh mana perizinan itu bergerak, apakah semua persyaratan sudah terlengkapi. Sistem yang transparan akan mengikis asumsi yang sering terdengar dari birokrasi, kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah.

Presiden Joko Widodo memang sudah sering mengungkapkan kegeramannya dengan birokrasi perizinan yang begitu menghambat. Fokus harus ditetapkan. Dan, selayaknya semua hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, berkaitan dengan perizinan, haruslah lebih dahulu dibereskan. Yang juga harus dipahami, pemimpin politik boleh saja berganti, tetapi birokrasi tetap saja bertahan. Pembenahan mental birokrasi menuntut kepemimpinan dan komitmen yang kuat.