Difabel dan Apartemen
Tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan layanan publik ramah penyandang disabilitas.
Namun, dalam realitasnya, masih banyak pihak yang belum bisa memahami pengertian dan mendukung aspek "ramah disabilitas" di Indonesia, khususnya di Jakarta. Trotoar, pengangkut umum, rumah sakit, pasar, mal, hotel, apartemen, dan puskesmas belum banyak yang menyediakan dan memfasilitasi kemudahan bagi kaum difabel. Ada kesan, fasilitas dan pelayanan bagi kaum difabel disamakan dengan yang nondifabel, bahkan kaum difabel harus memahami kebutuhan kaum nondifabel.
Hal ini juga terjadi di hunian apartemen golongan menengah ke atas di Jakarta. Di luar negeri—seperti Kanada atau Jepang—mereka menyediakan tempat parkir khusus bagi kaum difabel di dekat pintu masuk.
Di Jakarta Utara: misalkan ada satu atau dua penghuni penyandang difabel meminta tempat parkir khusus dekat pintu bagi motor atau mobil. Permintaan itu pasti ditolak oleh badan pengelola dengan alasan takut diprotes penghuni lain yang nondifabel.
Di sisi lain, badan pengelola apartemen akan menyediakan parkir khusus bagi bos badan pengelola tanpa khawatir diprotes oleh penghuni. Bahkan, kita tidak tahu apakah "beliau" membayar sewa parkir atau tidak.
Saya pikir apa iya penghuni nondifabel akan bersikap tidak ramah kepada mereka yang berkebutuhan khusus. Yang terjadi, bahkan, pemilik sepeda motor khusus difabel harus membayar sewa parkir bulanan sama dengan parkir mobil, tetapi tidak boleh parkir di tempat parkir mobil—dan harus parkir di tempat yang sulit dijangkau. Itu pun kadang ditegur petugas sekuriti yang mempertanyakan mengapa parkir di tempat itu.
Saya harapkan pemerintah pusat dan daerah membuat undang-undang/peraturan pemerintah atau peraturan daerah agar menyediakan parkir khusus bagi kaum difabel di semua fasilitas umum, termasuk badan pengelola berbagai apartemen di Jakarta dan seluruh Indonesia.
Badan pengelola apartemen dibentuk untuk melayani dan dibayar oleh penghuni apartemen agar memiliki melayani dan memahami kebutuhan penghuni nondifabel, bukan kaum difabel, dan bukan sebaliknya: kaum difabel harus memaklumi kebutuhan dan keinginan penghuni nondifabel yang menjadi mayoritas.
Warman
Jakarta Utara
Menunggu Indosat Ooredoo
Sejak 22 Oktober 2018, saya mengajukan komplain kepada Indosat Ooredoo terkait tagihan yang tak sesuai dengan yang aktual. Kuota internet saya masih aktif, tetapi saya ditagih biaya pemakaian internet per kilobyte. Itu sangat merugikan.
Surel saya ditanggapi oleh Rifki dari Indosat Ooredoo sebatas informasi bahwa komplain sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Hampir dua bulan saya menunggu. Saya sudah berulang kali kirim surel kepada Indosat Ooredoo untuk meminta update kasus ini, tetapi tiada feedback. Mohon tanggapan.
Budi WT
08155295xxx, Tunjungtirto, Singosari,
Kabupaten Malang, Jawa Timur
Tanggapan BPJS
Menanggapi surat Bapak Widjono Winata, "BPJS dan Konfirmasi Pasien" (Kompas, 10 November 2018), kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Kami berterima kasih atas masukan Bapak Widjono ihwal mekanisme pelayanan obat. Sesuai ketentuan, apabila ada obat yang belum diserahkan kepada pasien, pihak apotek wajib membuat salinan resep.
Salinan resep dapat digunakan pasien mengambil obat di apotek lain yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan telah mengembangkan Aplikasi Apotek Online yang dapat membaca riwayat pelayanan obat kronis dan atau obat kemoterapi peserta JKN-KIS di apotek mitra BPJS Kesehatan. Ini untuk mencegah penagihan dobel.
Kami telah mengunjungi Bapak Widjono, berkomunikasi dengan istri yang bersangkutan, dan ia paham.
Irfan Humaidi
Sekretaris Utama

Tidak ada komentar:
Posting Komentar