Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 14 Desember 2018

Sampah Liar di Bekasi//Lambat di Lajur Cepat Tol (Surat Pembaca Kompas)


Sampah Liar di Bekasi

Lantaran lahan kosong sekitar 1.500 meter persegi di Bekasi ditelantarkan setahun oleh pemiliknya, lahan tersebut menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang diundangkan pada 21 Oktober 2017 menetapkan penanganan sampah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Penanganan sampah dimaksud antara lain kegiatan pengumpulan dan pengangkutan.

Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan (Pasal 48 huruf c). Pelanggar Pasal 48 (huruf c) ini terkena sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.

Paling tidak kenyamanan penghuni 7-10 rumah dan pengguna jalan di sekitarnya terusik oleh bau tak sedap yang menebar ke mana-mana. Bahkan, sangat mungkin kesehatan mereka terancam pada musim hujan ini karena daerah itu adalah daerah langganan banjir.

Ditengarai pembuang sampah bukan warga setempat sebab RT 006 RW 012 mengelola sendiri sampah warga. Beberapa kali kepergok, pembuang sampah itu bersepeda motor. Kadang sempat buang sampah, kadang tidak. Namun, tetap saja sampah makin menumpuk. Rupanya mereka main kucing-kucingan.

Warga mendorong pengurus RT agar memberitahukan keadaan ini kepada pemilik lahan, tetapi pengurus tak ada yang tahu di mana mereka bisa ditemui. Harapan kini tertumpu kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Dulu lahan itu di luar kompleks, bukan bagian dari Perumahan Pondok Pekayon Indah (PPI), dengan ketinggian 1-1,5 meter di atas permukaan jalan. Dua sisi berbatas pagar tembok yang dibangun pengembang PPI. Dua sisi lainnya dibatasi rumah warga PPI.

Dalam perkembangannya, lahan itu menjadi siap bangun, dipetak-petak menjadi tiga kapling, masing-masing sudah dibangun dan masuk wilayah RT 006 RW 012. Selebihnya, sekitar 1.500 meter persegi itulah yang kini menjadi tempat pembuangan sampah liar.

WIRASMO W WIROTO
Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat


Lambat di Lajur Cepat Tol

Akhir November 2018 dipajang spanduk versi baru di Tol Jakarta-Cikampek, "Truk dan Trailer Dilarang Menggunakan Lajur 3-4".

Sebelumnya dipajang "Truk Tetaplah di Lajur 1-2" dan di aspal ditulis di lajur 1 "Truk/Bus". Bervariasi aturan ditujukan kepada truk dan
trailer, tetapi tak satu pun dipatuhi.

Kata "tetaplah" adalah anjuran yang berarti bisa dipatuhi, bisa tidak dipatuhi. Kata "dilarang" berkonsekuensi sanksi.

Mengapa hanya truk dan trailer yang dilarang di lajur cepat 3-4? Lantaran truk dan trailer panjang dan besar atau kecepatan rendah 20-60 kilometer (km) per jam?

Jika sebab utama kecepatan rendah, mobil kecil juga tidak sedikit yang melintas lambat, 40-60 km per jam. Standar di lajur cepat 80-100 km per jam. Lambat di lajur cepat sudah pasti menimbulkan kemacetan. Jalan tol bebas hambatan berarti kendaraan lambat di lajur cepat adalah pelanggaran.

Memasuki dua pekan penambahan aturan "dilarang" versi baru itu, belum terlihat pengemudi truk dan trailer mematuhinya. Barangkali karena tanpa sanksi.

Aturan seharusnya ditegakkan. Lambat di jalan tol mesti ditilang. Disiplin akan rambu lalu lintas sangat mendesak diterapkan, apalagi Tol Trans-Jawa pada akhir Desember 2008 akan dioperasikan.

Kalau aturan larangan itu tanpa sanksi, lebih baik diganti menjadi "Kendaraan Lambat di Lajur Cepat Tol adalah Pelanggaran".

BELLA PUTRI SIAHAAN
Perumahan Mustika Karang Satria, Tambun,

Jawa Barat

Kompas, 14 Desember 2018 
#suratpembacakompas
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger