AFP PHOTO / EGYPTIAN PRESIDENCY

Foto yang dirilis tanggal 6 Maret 2018 oleh kantor Kepresidenan Mesir memperlihatkan, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi (tengah), Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (kanan), dan Kepala Otoritas Terusan Suez Mohab Memesh saat mengunjungi Terusan Suez di kota Ismailia, Mesir, 5 Maret 2018.

Parlemen Mesir menyetujui amendemen konstitusi yang memungkinkan Presiden Abdel Fatah el-Sisi bisa tetap berkuasa sampai tahun 2030.

Masa jabatan Presiden El-Sisi akan berakhir enam tahun setelah memenangi pemilu presiden pada Maret 2018. Namun, hasil amendemen Konstitusi Mesir memungkinkan El-Sisi bertarung untuk periode berikutnya, setelah habis masa jabatannya pada 2024.

Ketua Parlemen Ali Abdel Aal mengatakan, 531 anggota parlemen setuju dengan amendemen dan 22 orang menentang. "Hari ini kami menawarkan kepada rakyat Mesir sebuah rancangan undang-undang amendemen konstitusi," ujar Aal. Sejak awal April, Kairo dibanjiri spanduk besar yang mendorong orang untuk mendukung perubahan.

El-Sisi mendapat banyak kritik dari kelompok hak asasi manusia karena keras dan tegas terhadap lawan politik. Namun, anggota parlemen, Mohamed Abu Hamed, yang setuju dengan amendemen, menyatakan, perubahan konstitusi diperlukan untuk memungkinkan El-Sisi menyelesaikan reformasi politik dan ekonomi. "Konstitusi tahun 2014 ditulis dalam keadaan luar biasa sulit," katanya.

REUTERS/MOHAMED ABD EL GHANY

Pejalan kaki melintas di depan spanduk besar Presiden Mesir Abdel Fatah el-Sisi di Kairo, Selasa (16/4/2019), menjelang referendum yang akan digelar untuk membahas amandemen konstitusi.

Pemungutan suara di Parlemen Mesir dilakukan saat presiden veteran, Abdelaziz Bouteflika, digulingkan di Aljazair dan suasana politik di Sudan memanas serta di tengah eskalasi konflik di Libya. Koran resmi Pemerintah Mesir, Al-Ahram, mengatakan, para anggota parlemen membawa bendera Mesir ketika hendak melakukan pemungutan suara diiringi pemutaran lagu nasional. Sebelum amendemen, Konstitusi Mesir 2014 menetapkan seseorang hanya boleh menjabat dua kali masa jabatan presiden, masing-masing empat tahun.

Aktor pembangkang terkemuka, Khaled Abol Naga dan Amr Waked, mengecam persetujuan parlemen dan menyebutnya sebagai perebutan kekuasaan. "Amendemen ini akan membawa kita kembali ke kediktatoran yang hanya cocok untuk abad pertengahan," kata Waked pada konferensi pers oleh kelompok HAM di Geneva.

Amnesty International mengatakan, dengan menyetujui amendemen tersebut, parlemen telah menunjukkan pengabaian pada hak asasi manusia. "Amendemen ini dapat memperluas pengadilan militer bagi warga sipil yang dapat merusak independensi peradilan dan memperkuat kekebalan hukum atas pelanggar HAM dari pasukan keamanan," kata Magdalena Mughrabi, Wakil Direktur Amnesti Timur Tengah dan Afrika Utara.

Dengan menyetujui amendemen tersebut, parlemen telah menunjukkan pengabaian pada hak asasi manusia.

Apa yang terjadi di Mesir jauh berbeda dengan Indonesia. Untuk dapat memperpanjang jabatan, Presiden Joko Widodo harus berkampanye dan berdebat di depan publik.